Cegah Insiden Daejeon Terulang, Pemerintah Korea Selatan Usulkan Undang-Undang Haneul, Wajibkan Cuti bagi Pengajar dengan Gangguan Kesehatan Mental
Insiden penusukan di sebuah sekolah di Daejeon mendorong pemerintah Korsel mengusulkan Undang-Undang Haneul.(foto: Allkpop)
MERAHPUTIH.COM - INSIDEN mengejutkan yang terjadi di sebuah sekolah di Daejeon, Korea Selatan, telah memicu reaksi cepat pemerintah. Peristiwa penusukan guru terhadap seorang siswa sekolah dasar itu membuat pemerintah Korea Selatan mendorong undang-undang yang disebut Undang-Undang Haneul. Undang-undang itu memungkinkan pihak berwenang untuk menempatkan guru dalam cuti wajib jika mereka dianggap tidak layak mengajar akibat gangguan kesehatan mental atau kondisi lainnya.
Seperti dilansir Allkpop, dalam pertemuan dengan para pengawas pendidikan regional pada Rabu (12/2), Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Pendidikan Korsel Lee Ju-ho menyatakan kementeriannya dan kantor pendidikan daerah menyadari keseriusan masalah ini. “Kami akan menetapkan langkah-langkah fundamental untuk mencegah terulangnya insiden tragis semacam ini,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya akan mendorong revisi undang-undang untuk memperkenalkan Undang-Undang Haneul yang akan memungkinkan pemerintah mewajibkan cuti bagi guru yang dinilai tidak layak mengajar karena gangguan kesehatan mental atau masalah lainnya, sesuai dengan prosedur tertentu.
Pernyataan ini dibuat sebagai tanggapan terhadap insiden tragis pada 10 Februari, ketika seorang siswa kelas satu bernama Kim Haneul tewas akibat serangan seorang guru yang membawa pisau di sebuah sekolah dasar di Daejeon.
Partai yang berkuasa serta oposisi telah menyatakan niat mereka untuk memperkenalkan Undang-Undang Haneul. Partai berkuasa, People Power Party, mengumumkan akan mengadakan pertemuan konsultasi pemerintah-partai untuk membahas langkah-langkah pencegahan. “Semakin besar tuntutan untuk revisi hukum guna memastikan penghapusan segera guru yang memiliki potensi masalah kesehatan mental dari ruang kelas,” kata Ketua Komite Kebijakan Kim Sang-hoon
Baca juga:
Kemenlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban Penusukan di Australia
Ketua Komite Kebijakan Democratic Party, partai oposisi, Jin Sung-joon, menyatakan dukungannya melalui Facebook. “Ayah Haneul meminta agar kami memasukkan kalimat, ‘Haneul, pergilah ke bintang yang paling indah’ dalam pesan penghormatan. Hati saya sangat berduka. Kami akan segera mengesahkan Undang-Undang Haneul sesuai dengan permintaan keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Menteri Ju-ho menyatakan pihaknya akan mewajibkan penilaian terhadap kemampuan seorang guru untuk kembali mengajar sebelum mereka dipekerjakan kembali serta menerapkan langkah-langkah intervensi darurat jika seorang guru menunjukkan perilaku kekerasan atau abnormal.
Dengan menyadari kekhawatiran orang tua menjelang semester baru, ia meyakinkan mereka. “Kami akan secara menyeluruh memeriksa keselamatan siswa, mengontrol akses eksternal ke sekolah, meningkatkan keamanan di dalam kampus, dan memperbaiki manajemen keselamatan dalam program setelah sekolah,” janjinya.
Selain itu, ia juga berjanji akan menyelidiki secara menyeluruh insiden tersebut, bersumpah untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang bertanggung jawab, sambil memprioritaskan dukungan bagi keluarga korban serta kesejahteraan psikologis siswa dan staf sekolah.
“Kami akan melakukan tinjauan menyeluruh terhadap manajemen keselamatan sekolah, terutama selama jam setelah sekolah, untuk mengatasi potensi titik-titik lemah,” kata Presiden National Association of Metropolitan and Provincial Superintendents Kang Eun-hee
Eun-hee juga menyoroti masalah dalam sistem saat ini, yakni setiap kantor pendidikan menjalankan Komite Peninjauan Guru untuk menilai apakah guru dengan gangguan mental atau fisik masih dapat melanjutkan tugas mereka. Namun, ia mengakui bahwa komite-komite itu sering gagal berfungsi secara efektif. “Kami membutuhkan sistem penyaringan kesehatan mental yang lebih kuat bagi para guru. Selain itu, kami juga akan meninjau kebijakan cuti guru dan manajemen kepegawaian untuk memastikan perbaikan berkelanjutan berdasarkan pendapat para ahli dan masukan dari lapangan,” jelasnya.
Menurut Kantor Pendidikan Metropolitan Daejeon, guru pelaku serangan, yang diidentifikasi sebagai Nona Myung, telah berulang kali mengambil cuti medis dan cuti resmi akibat gangguan mental. Sebelum insiden terjadi, ia telah menjalani cuti selama enam bulan, tetapi kembali bekerja hanya setelah 20 hari dengan surat keterangan medis yang menyatakan bahwa ia layak bertugas.
Laporan juga mengungkap bahwa Nona Myung telah menunjukkan perilaku yang mengkhawatirkan, termasuk merusak komputer sekolah dan menyerang seorang guru sesaat sebelum kejadian. Namun, otoritas pendidikan gagal mengambil tindakan pencegahan apa pun.
Selain itu, Komite Peninjauan Guru, yang bertanggung jawab menilai apakah guru dengan kondisi mental atau fisik dapat terus mengajar, tidak mengadakan pertemuan dalam kasus ini, meskipun telah ada tanda-tanda peringatan yang jelas.(dwi)
Baca juga:
Penusukan Wanita di Kamar Hotel, Polisi Amankan Pria yang Sembunyi di Plafon
Bagikan
Berita Terkait
Kapolri Luncurkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Serta Pidana Perdagangan Orang di 11 Polda dan 22 Polres
Duet Drum PM Jepang dan Presiden Korea Selatan, Diplomasi K-Pop untuk Hubungan Rumit
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Sidang Putusan Dijadwalkan 19 Februari
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Dituduh Makar dan Antinegara
Temuan Densus 88, Anak-Anak yang Marah saat Dilarang Main Ponsel Terindikasi Terpapar Paham Terorisme
Aksi Kemanusiaan Nelayan Indramayu Sugianto di Korea Selatan Diganjar Penghargaan dari Presiden Lee Jae-myung
Kasus Kekerasan Seksual Cenderung Meningkat di Kota Solo, Persetubuhan Anak Paling Banyak Dilaporkan
Film Pendek Natal Shin Woo Seok Resmi Rilis, Lagu 'The Christmas Song' yang Byeon Woo Seok Jadi Sorotan
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
Pemprov DKI Luncurkan Kanal Aduan Lengkap untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak