Cawagub DKI Jagoan Gerindra Masih Terganjal Syarat Tanda Tangan Jokowi

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 12 Maret 2020
Cawagub DKI Jagoan Gerindra Masih Terganjal Syarat Tanda Tangan Jokowi

Panlih Wagub DKI Jakarta. Foto: @PSI_Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Panitia Pemilihan (Pansus) Wakil Gubernur (Wagub) DPRD DKI Jakarta meminta kedua cawagub DKI untuk memperbaiki berkas persyaratan administrasi sebagai calon.

Kedua calon yakni Ahmad Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis berasal dari PKS sebelumnya telah menyerahkan persyaratan administrasi ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Senin (9/3) kemarin.

Baca Juga

Panlih Minta Cawagub DKI Perbaiki Berkas Persyaratan Administrasi

Penyerahan Berkas itu menjadi salah satu tahapan wajib yang harus dilakukan cawagub sebagai bagian dari tata tertib (Tatib) pemilihan wagub.

Ketua Panlih, Farazandi Fidinansyah menjelaskan, dari berkas tersebut setidaknya masing-masing kandidat perlu memperbaiki dua poin. Untuk Riza Patria harus melengkapi Surat Keterangan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.

Panlih Wagub DKI Jakarta. Foto: @PSI_Jakarta
Panlih Wagub DKI Jakarta. Foto: @PSI_Jakarta

Sebab hingga kini, kata dia, surat rekomendasi pengunduran diri sebagai Dewan Parlemen Senayan belum ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Sedangkan surat rekomendasi yang ditandatangan Ketua DPR RI, Puan Maharani sudah diterima.

"Surat permohonan dan jawaban dari pimpinan DPR sudah kita terima. Tapi memang kan ada surat yang harus di tandatangani presiden itu kan proses berjalan," jelasnya.

Kemudian Riza juga harus melengkapi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2019.

Sedangkan Nurmansjah perlu melengkapi surat pernyataan kesediaan diangkat sebagai Wagub yang ditandatangai diatas materai dan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Baca Juga

Panlih Sepakat Pemilihan Wagub DKI Jakarta Digelar 23 Maret

Farazandi menyebut Panlih memberikan waktu perbaikan hanya sekali bagi kedua cawagub. Tenggat waktu yang diberikan hanya dua hari terhitung hari ini Kamis (12/3) dan Jumat (13/3) besok. Kemudian hari Senin (16/3) mendatang dikembalikan ke Panlih untuk diteliti dan verifikasi ulang.

"Kalo tahapan yang kita sepakati sih ga ada perbaikan lagi, jadi ini satu kali kesempatan perbaikan. Lalu nanti kita akan putuskan untuk penetapan. Lulus atau tidak gitu sebagai cawagub," tutupnya. (Asp)

#Wagub DKI Jakarta #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Anggota DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) memuji kemajuan transportasi Jakarta yang kini melampaui Kuala Lumpur dan Bangkok, serta mendorong layanan publik yang lebih manusiawi menjelang usia 500 tahun Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Indonesia
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan, bahwa sampai saat ini belum ada kenaikan tarif Transjakarta.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Indonesia
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Pemberian dana hibah kepada Forkopimda yang dampaknya bagi masyarakat masih dipertanyakan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Indonesia
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
DPRD juga memberikan catatan khusus terhadap penyesuaian anggaran pada beberapa program
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Indonesia
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Pembukaan lahan baru memerlukan proses panjang, mulai dari pematangan lahan, pembangunan akses jalan, hingga perizinan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Indonesia
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Warga harus tahu bahwa kenaikan ini bukan semata untuk meningkatkan pendapatan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
Pemprov DKI hanya bisa menguji coba 100 sekolah swasta gratis tahun depan. Hal itu dikarenakan adanya pemotongan dana transfer daerah.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
Indonesia
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Selain kenaikan pajak, masyarakat juga mengkhawatirkan bahwa pengurangan DBH akan berdampak pada pemotongan program subsidi dan Bantuan Sosial
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Indonesia
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
William juga menyoroti rendahnya realisasi belanja lainnya berdasarkan data BPKD DKI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Bagikan