Cawagub DKI Jagoan Gerindra Masih Terganjal Syarat Tanda Tangan Jokowi

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 12 Maret 2020
Cawagub DKI Jagoan Gerindra Masih Terganjal Syarat Tanda Tangan Jokowi

Panlih Wagub DKI Jakarta. Foto: @PSI_Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Panitia Pemilihan (Pansus) Wakil Gubernur (Wagub) DPRD DKI Jakarta meminta kedua cawagub DKI untuk memperbaiki berkas persyaratan administrasi sebagai calon.

Kedua calon yakni Ahmad Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis berasal dari PKS sebelumnya telah menyerahkan persyaratan administrasi ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Senin (9/3) kemarin.

Baca Juga

Panlih Minta Cawagub DKI Perbaiki Berkas Persyaratan Administrasi

Penyerahan Berkas itu menjadi salah satu tahapan wajib yang harus dilakukan cawagub sebagai bagian dari tata tertib (Tatib) pemilihan wagub.

Ketua Panlih, Farazandi Fidinansyah menjelaskan, dari berkas tersebut setidaknya masing-masing kandidat perlu memperbaiki dua poin. Untuk Riza Patria harus melengkapi Surat Keterangan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.

Panlih Wagub DKI Jakarta. Foto: @PSI_Jakarta
Panlih Wagub DKI Jakarta. Foto: @PSI_Jakarta

Sebab hingga kini, kata dia, surat rekomendasi pengunduran diri sebagai Dewan Parlemen Senayan belum ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Sedangkan surat rekomendasi yang ditandatangan Ketua DPR RI, Puan Maharani sudah diterima.

"Surat permohonan dan jawaban dari pimpinan DPR sudah kita terima. Tapi memang kan ada surat yang harus di tandatangani presiden itu kan proses berjalan," jelasnya.

Kemudian Riza juga harus melengkapi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2019.

Sedangkan Nurmansjah perlu melengkapi surat pernyataan kesediaan diangkat sebagai Wagub yang ditandatangai diatas materai dan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Baca Juga

Panlih Sepakat Pemilihan Wagub DKI Jakarta Digelar 23 Maret

Farazandi menyebut Panlih memberikan waktu perbaikan hanya sekali bagi kedua cawagub. Tenggat waktu yang diberikan hanya dua hari terhitung hari ini Kamis (12/3) dan Jumat (13/3) besok. Kemudian hari Senin (16/3) mendatang dikembalikan ke Panlih untuk diteliti dan verifikasi ulang.

"Kalo tahapan yang kita sepakati sih ga ada perbaikan lagi, jadi ini satu kali kesempatan perbaikan. Lalu nanti kita akan putuskan untuk penetapan. Lulus atau tidak gitu sebagai cawagub," tutupnya. (Asp)

#Wagub DKI Jakarta #DPRD DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Banyak Warga Tak Lagi Terima Bansos, DPRD DKI Soroti Perubahan Data Desil
DPRD DKI Jakarta meminta pengelolaan data desil dikembalikan kepada Pemprov DKI setelah perubahan pemeringkatan berdampak pada bansos dan KJP.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
Banyak Warga Tak Lagi Terima Bansos, DPRD DKI Soroti Perubahan Data Desil
Indonesia
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Bakal Disesuaikan, DPRD DKI Buka Suara
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek akan disesuaikan mulai 1 Januari 2027. DPRD DKI masih mengkaji besaran tarif baru.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Bakal Disesuaikan, DPRD DKI Buka Suara
Indonesia
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
DPRD DKI menyoroti kesulitan pedagang tradisional Jakarta bersaing dengan e-commerce dan meminta DPPKUKM serta Pasar Jaya berkolaborasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Di Kepulauan Seribu sudah ada desalinasi, mengubah air laut jadi air bersih, air tawar.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Indonesia
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta tetap besar sehingga pemerintah daerah perlu mencari alternatif pendanaan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Tindakan tersebut sudah menyakiti perasaan umat beragama khususnya umat Islam.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Indonesia
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor (No) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas Peredaran Ilegal Tramadol
Mendorong peningkatan pengawasan secara berkala, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyalur obat ilegal.
Dwi Astarini - Minggu, 09 Agustus 2026
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas  Peredaran Ilegal Tramadol
Bagikan