Catatan Masyarakat Adat 2017: Tidak Puas terhadap Jokowi


Presiden Jokowi saat menerima pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/6). (setkab.go.id)
MerahPutih.com - Masyarakat adat di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) menyatakan tidak puas atas kebijakan pengakuan masyarakat adat yang dijalankan Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
"Segala sesuatu harus bisa diukur dan hari ini kita akan ukur dengan jelas supaya kita tidak sibuk berkelahi di urusan retorika dan pencitraan," kata Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi dalam Catatan Akhir Tahun 2017 AMAN di Jakarta, Rabu (20/12), dilansir Antara.
Dalam catatan AMAN untuk 2017, hingga saat ini ada empat Perda Pengakuan Masyarakat Adat disahkan, sisanya susah sekali disahkan. Prestasi dalam struktur pemerintahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) baru 10 Oana ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mampu mengembalikan wilayah adat yakni 17.092 hektare (ha) Hutan Adat dari 8,2 juta ha yang telah diajukan.
Sedangkan prestasi Kementerian ATR/BPN, menurut Rukka, masih nol mengingat tidak pernah ada mekanisme atau prosedur untuk pengakuan masyarakat adat. Justru penyerahan sertifikat tanah oleh Presiden di desa-desa dalam kaitan program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) diketahui AMAN di lapangan ada yang ditarik kembali seperti ditarik kembali, dikembalikan Hutan Adat namun hutannya sudah tidak ada, dan ada pula wilayah yang tidak dikembalikan sepenuhnya dan berpotongan dengan taman nasional.
BPN sejak 2011 sudah ada MoU dengan AMAN namun, menurut dia, ini tidak pernah dilaksanakan. AMAN bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HUMA) dan Epistema Institute, AMAN sedang mendorong percepatan penetapan hutan adat seluas sekitar 6,96 juta ha yang tersebar di 703 komunitas masyarakat adat dan terbagi dalam 7 klaster.
Dari 8,2 juta ha peta wilayah adat yang diserahkan AMAN kepada pemerintah setidaknya 497.000 ha telah diatur melalui produk hukum daerah. Namun yang menjadi pekerjaan rumah yakni mandat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2015-2019 memverifikasi luasan hutan adat sekitar 5 juta ha.
Beberapa kebijakan positif yang dibentuk untuk "melindungi" masyarakat adat, semisal Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 32 Tahun 3015 tentang Hutan Hak dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal.
Namun, ia mengatakan niat baik dan kebijakan-kebijakan saja tidak cukup. Pasalnya, isu mendasar terkait pelanggaran hak-hak masyarakat adat lebih besar dari semua kebijakan itu.
Dari catatan AMAN di 2017, persoalan lahan Masyarakat Adat Rendu yang digunakan untuk pembangunan bendungan. Pemerintah, menurut dia, tetap menggunakan tanah keramat masyarakat adat Rendu meski sudah dihibahkan lahan lain untuk bendungan.
Lalu ia menyebut kriminalisasi terhadap pejuang masyarakat adat Amisandi melawan PLTS di Seko dan Trisno Susilo penjuang Masyarakat Adat di Meratus Kalimantan Selatan.
Karena itu, Rukka mengatakan AMAN kembali meminta agar kriminalisasi benar-benar dihentikan, segera mengesahkan Undang-undang Masyarakat Adat, segera bentuk Satgas Masyarakat Adat dan laksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang mengeluarkan hutan adat dari hutan negara. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Wakil Ketua Baleg DPR Sebut RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Agenda Legislasi Prioritas PKB

Tradisi Ekstrem Potong Jari 'Iki Palek' Suku Dani Papua, Tebus Duka Kehilangan Mendalam

Memberikan Dukungan Emosional Melalui Upah-Upah Tondi, Tradisi Adat Sumatra Utara

AMAN Soroti Kegagalan Nawacita Jokowi Merdekakan Masyarakat Adat

Masyarakat Adat Penting dalam Menjaga Keanekaragaman Hayati

Ritual Tiwah, Prosesi Pemakaman pada Suku Dayak Ngaju
