MerahPutih.com - KPK memuji langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneribtkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, lembaga antirasuah juga memberikan sejumlah catatan terhadap PP yang salah satu isinya mengatur tentang pemberian hadiah bagi pelapor maksimal hingga Rp200 juta itu. Terutama, tentang kerahasiaan dan perlindungan bagi warga yang melaporkan adanya pratik tindak korupsi.
"Dalam artian jumlah dan juga cara. Kalau pelapor tentu saja caranya pemberiannya tidak dilakukan secara terbuka ya. Tapi, juga diperhatikan aspek-aspek perlindungan terhadap pelapor tersebut. Patut dari segi jumlah dan segi cara sebagai penghargaan bagi para pelapor," kata kata Jubir KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, semalam.
Febri mengaku belum membaca secara lengkap Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM (Kemkumham) pada 18 September 2018 itu. Namun, Febri menjelaskan, KPK sebenarnya sejak awal terlibat dalam proses penyusunan aturan ini.
Pada prinsipnya, kata Febri, KPK mendukung setiap pelapor dugaan korupsi sudah seharusnya mendapat penghargaan yang patut dari segi jumlah maupun cara pemberian penghargaan.
"Diharapkan nanti masyarakat semakin banyak melaporkan kasus korupsi. Dan ketika kasus korupsi itu dilaporkan tentu saja artinya pengawasan di sekitar lingkungan pelapor tersebut daerah itu akan lebih maksimal nantinya. Saya kira positif kalau memang ada peningkatkan kompensasi terhadap pelapor," tutur mantan aktivis LSM penggiat antikorupsi itu.
Untuk diketahui, PP yang diteken Presiden Jokowi itu dalam salah satu pasalnya menyatakan Pemerintah akan memberikan bayaran maksimal Rp200 juta kepada masyarakat yang melaporkan adanya pratik kasus korupsi. Bukan hanya uang, pemerintah juga mengganjar piagam penghargaan kepada masyarakat.
PP ini mengatur para pelapor kasus korupsi dapat diberikan penghargaan berupa piagam dan premi sebesar 2 persen dari total kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 dari PP 43/2018. (Pon)