Catatan KPK untuk Jokowi Tentang PP Pelapor Korupsi Dibayar Rp200 Juta

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 10 Oktober 2018
Catatan KPK untuk Jokowi Tentang PP Pelapor Korupsi Dibayar Rp200 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - KPK memuji langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneribtkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, lembaga antirasuah juga memberikan sejumlah catatan terhadap PP yang salah satu isinya mengatur tentang pemberian hadiah bagi pelapor maksimal hingga Rp200 juta itu. Terutama, tentang kerahasiaan dan perlindungan bagi warga yang melaporkan adanya pratik tindak korupsi.

"Dalam artian jumlah dan juga cara. Kalau pelapor tentu saja caranya pemberiannya tidak dilakukan secara terbuka ya. Tapi, juga diperhatikan aspek-aspek perlindungan terhadap pelapor tersebut. Patut dari segi jumlah dan segi cara sebagai penghargaan bagi para pelapor," kata kata Jubir KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, semalam.

jubir KPK merah putih
Jubir KPK Febri Diansyah. MP/Ponco Sulaksono

Febri mengaku belum membaca secara lengkap Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM (Kemkumham) pada 18 September 2018 itu. Namun, Febri menjelaskan, KPK sebenarnya sejak awal terlibat dalam proses penyusunan aturan ini.

Pada prinsipnya, kata Febri, KPK mendukung setiap pelapor dugaan korupsi sudah seharusnya mendapat penghargaan yang patut dari segi jumlah maupun cara pemberian penghargaan.

"Diharapkan nanti masyarakat semakin banyak melaporkan kasus korupsi. Dan ketika kasus korupsi itu dilaporkan tentu saja artinya pengawasan di sekitar lingkungan pelapor tersebut daerah itu akan lebih maksimal nantinya. Saya kira positif kalau memang ada peningkatkan kompensasi terhadap pelapor," tutur mantan aktivis LSM penggiat antikorupsi itu.

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (kedua kanan) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan), di Istana Negara Jakarta (ANTARA)

Untuk diketahui, PP yang diteken Presiden Jokowi itu dalam salah satu pasalnya menyatakan Pemerintah akan memberikan bayaran maksimal Rp200 juta kepada masyarakat yang melaporkan adanya pratik kasus korupsi. Bukan hanya uang, pemerintah juga mengganjar piagam penghargaan kepada masyarakat.

PP ini mengatur para pelapor kasus korupsi dapat diberikan penghargaan berupa piagam dan premi sebesar 2 persen dari total kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 dari PP 43/2018. (Pon)

#Hadiah Pelapor Korupsi #Jokowi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
KPK resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Simak update selengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
Indonesia
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
KPK menggeledah kantor DLH Klaten pada Kamis (29/10). Penyidik KPK membawa dua koper berisi barang bukti.
Soffi Amira - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Indonesia
Akan Dipanggil sebagai Saksi Pelapor Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi: Insya Allah Saya Hadir
Ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka ni menegaskan pihaknya akan hadiri sidang asalkan surat panggilan diterima.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Akan Dipanggil sebagai Saksi Pelapor Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi: Insya Allah Saya Hadir
Indonesia
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Ruwiya mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap mengenai barang atau data yang dibawa tim KPK dari kantor tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Indonesia
Jokowi akan Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu yang Menjerat Roy Suryo dan Dr Tifa
Jaksa akan memanggil Jokowi dan Syarif di persidangan pada Kamis (5/11).
Dwi Astarini - Rabu, 28 Oktober 2026
Jokowi akan Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu yang Menjerat Roy Suryo dan Dr Tifa
Indonesia
Jokowi Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Hoaks Ijazah Palsu, Roy Suryo: Ditunggu Masyarakat Satu Indonesia
Jaksa akan menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam sidang Roy Suryo pekan depan. Roy menyebut kehadiran mantan presiden itu telah lama dinantikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Oktober 2026
Jokowi Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Hoaks Ijazah Palsu, Roy Suryo: Ditunggu Masyarakat Satu Indonesia
Indonesia
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Di tengah kegiatan penggeledahan, aktivitas pelayanan dan pekerjaan pegawai di kantor tersebut masih berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Indonesia
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
KPK masih merahasiakan jadwal pemanggilan ketiga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB Summarecon Bogor. Cek info selengkapnya!
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
Indonesia
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Sestama BNPB Rustian kembali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana siap pakai penanganan bencana usai sempat dilepas saat OTT. Cek faktanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Bagikan