Catat! Ini Cara Ikut Lelang Barang Sitaan Koruptor di KPK
Jaksa Eksekusi KPK Syarkiyah (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang ratusan barang dari hasil tindak pidana korupsi dalam acara Aanwijzing di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.
Acara tersebut bakal berlangsung 5-10 Desember 2024 mulai pukul 10.00-15.00 WIB. Jaksa Eksekusi KPK Syarkiyah mengatakan masyarakat dipersilahkan mengikuti acara tersebut.
Syarkiyah mengatakan masyarakat yang hendak ikut pelelangan harus mendaftarkan diri menggunakan identitas pribadi terlebih dahulu di website portal.lelang.go.id.
Baca juga:
KPK Lelang Ratusan Barang Hasil Korupsi, Mulai dari Mobil hingga Perhiasan
"Untuk pendaftaran lelangnya sendiri itu kita harus punya akun terlebih dahulu. Jadi kita daftar akun, buat akun dulu di portal.lelang.go.id," kata Syarkiyah, Kamis (5/12).
Saat membuat akun, Syarkiyah mengatakan masyarakat bakal diminta mengisi identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Jadi bikin akun dulu di situ, akunnya harus sesuai dengan KTP. Jangan ada yang berbeda. Karena nanti ada permasalahan di entah uploadnya atau apapun itu," tuturnya.
Baca juga:
KPK Lelang 35 Barang Mewah Istri Rafael Alun, Nilainya Capai Rp 1,2 M
Ia mengatakan seluruh proses lelang akan dilakukan melalui situs website. Para peserta nantinya akan menawarkan harga yang pantas via online.
"Itu semua open bidding. Open bidding lewat portal lelang. Jadi kita nge-bidnya lewat portal lelang itu. Jadi siapapun bisa nge-bidding," ungkapnya.
Syarkiyah menyebut proses lelang sudah berlangsung sejak kemarin Rabu (4/12). Ia mengatakan lebih dari 20 orang turut berdatangan ke lokasi lelang untuk mengecek barang. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji