Catat! Ini Cara Ikut Lelang Barang Sitaan Koruptor di KPK

Jaksa Eksekusi KPK Syarkiyah (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang ratusan barang dari hasil tindak pidana korupsi dalam acara Aanwijzing di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.
Acara tersebut bakal berlangsung 5-10 Desember 2024 mulai pukul 10.00-15.00 WIB. Jaksa Eksekusi KPK Syarkiyah mengatakan masyarakat dipersilahkan mengikuti acara tersebut.
Syarkiyah mengatakan masyarakat yang hendak ikut pelelangan harus mendaftarkan diri menggunakan identitas pribadi terlebih dahulu di website portal.lelang.go.id.
Baca juga:
KPK Lelang Ratusan Barang Hasil Korupsi, Mulai dari Mobil hingga Perhiasan
"Untuk pendaftaran lelangnya sendiri itu kita harus punya akun terlebih dahulu. Jadi kita daftar akun, buat akun dulu di portal.lelang.go.id," kata Syarkiyah, Kamis (5/12).
Saat membuat akun, Syarkiyah mengatakan masyarakat bakal diminta mengisi identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Jadi bikin akun dulu di situ, akunnya harus sesuai dengan KTP. Jangan ada yang berbeda. Karena nanti ada permasalahan di entah uploadnya atau apapun itu," tuturnya.
Baca juga:
KPK Lelang 35 Barang Mewah Istri Rafael Alun, Nilainya Capai Rp 1,2 M
Ia mengatakan seluruh proses lelang akan dilakukan melalui situs website. Para peserta nantinya akan menawarkan harga yang pantas via online.
"Itu semua open bidding. Open bidding lewat portal lelang. Jadi kita nge-bidnya lewat portal lelang itu. Jadi siapapun bisa nge-bidding," ungkapnya.
Syarkiyah menyebut proses lelang sudah berlangsung sejak kemarin Rabu (4/12). Ia mengatakan lebih dari 20 orang turut berdatangan ke lokasi lelang untuk mengecek barang. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
