Catat! 37 Titik Pos Pengamanan Mudik Lebaran di Jakarta

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 14 April 2023
Catat! 37 Titik Pos Pengamanan Mudik Lebaran di Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/4/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mendirikan 37 titik pos pengamanan selama arus mudik Lebaran 2023. Pos pengamanan disiapkan di jalan tol, jalan arteri, stasiun, terminal hingga tempat wisata.

"Pos pengamanan arus mudik dan arus balik ada 37 lokasi pos pengamanan termasuk jalan tol, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/4).

Baca Juga

Tips Aman Tinggalkan Rumah saat Mudik Lebaran

Trunoyudo menyebutkan pos pengamanan arus mudik ini terbagi dari pertama ada pos pengamanan arus mudik dan tol di wilayah DKI Jakarta itu ada delapan titik.

"Rinciannya, delapan pos pengamanan di jalur tol saat arus mudik yakni KM 10 Tol Jakarta-Cikampek, Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, KM 29 Tol Cikarang Utama, Rest Area KM 33 Tol Cikarang Utama, Rest Area KM 39 Tol Cikarang Utama, Rest Area KM 10 Tol Jagorawi arah Bogor, Rest Area Pinang KM 13,5 Tol Merak, serta Rest Area Kunciran KM 14 Tol Merak, " ujar Trunoyudo.

Kemudian, enam pos pengamanan di jalur tol saat arus balik, seperti GT Cikunir, KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Rest Area KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Rest Area Pinang KM 13,5 Tol Merak, Rest Area Kunciran KM 14 Tol Merak, dan KM 21 Tol Merak arah Jakarta.

Baca Juga

TNI Kerahkan Ribuan Prajurit hingga Kapal Perang Amankan Mudik 2023

"Selanjutnya untuk pos pengamanan di jalan arteri ada sembilan pos di antaranya Pos Lantas Kalideres, Pos Joglo Raya, Pos Kalimalang, Pos di Jalan Nur Ali Sumber Arta, Pos di Jalan Sultan Medan Satria Kota Bekasi, Pos Pasar Tambun, Pos Kedungwaringin, Pos Panasonic, dan Pos SPBU Cilangkap, " ucap Trunoyudo.

Trunoyudo juga menyebutkan pos pengamanan juga didirikan di Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Stasiun Gambir, Stasiun Senen, Stasiun Jatinegara, Pelabuhan Tanjung Priok, Bandara Soekarno-Hatta, hingga Bandara Halim Perdanakusuma.

"Selain itu, pos pengamanan juga disiapkan di tempat-tempat wisata. Yakni, Ragunan, Monas, Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Kota Tua, " ucapnya.

Trunoyudo juga menjelaskan pihaknya bakal menyiapkan rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi kepadatan kendaraan.

"Polda Metro Jaya akan melakukan langkah-langkah rekayasa lalu lintas melihat situasional yang ada. Contohnya dari persimpangan antara Jakarta Utara Tanjung Priok menuju Cikampek, dan juga Pondok Indah atau dari arah selatan itu akan melihat situasional kepadatan," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Menhub Sarankan Pemudik Berangkat Sebelum 17 April Demi Cegah Kepadatan

#Polda Metro Jaya #Mudik
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan