MerahPutih.com - Syafnina Wati rela datang jauh-jauh dari Sumatera Barat ke Jakarta untuk mencari keadilan. Perempuan 60 tahun itu curhat menyoal lahan warga Kepulauan Mentawai yang digunakan tanpa izin oleh pihak lain.
Dikatakannya, lahan lima hektare tersebut semula terdapat sejumlah tanaman yang menjadi mata pencaharian utama warga setempat. Di antaranya terdapat lahan cengkeh, jengkol, sayur bayam, dan sebagainya.
"Lahan itu dimiliki warga Mentawai dan salah satu sertifikat tanahnya digelapkan okmum Pemda setempat," kata Syafnina di Jakarta Pusat, Jumat (6/11)
Baca Juga
Namun sejak 2004, lahan itu diserobot oknum untuk dibangun Rumah Sakit dan empat gedung pemerintahan lainnya. Selama 16 tahun warga tersebut hidup menderita tanpa ada ganti rugi dari pihak pemerintah.
Padahal, kata dia, warga setempat memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) bernomor 03150602100137. Syafnina mengklaim, pihak BPN Kabupaten Kepulauan Mentawai pun telah memeriksa lahan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjutnya, BPN memastikan tanah lima hektare itu memang milik warga setempat.
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah itu juga telah ditandatangani Kepala Kantor Pertahanan atau Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan, Rahmatsyah, pada 3 November 2020.
Baca Juga
Polisi Sita Aset Tersangka Kacab Maybank Cipulir yang Tilep Duit Atlet eSports
"Jadi tanah itu bukan milik pemerintah yang telah berdiri rumah Dinas, Rumah Sakit serta markas aparat," pungkasnya. (Knu)