Cara Kominfo Kendalikan Iklan Peserta Pemilu di Media Sosial Selama Masa Tenang
Ilustrasi (Foto: pixabay/geralt)
Merahputih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Badan Pengawas Pemiu (Bawaslu) melakukan pengendalian konten iklan kampanye politik melalui platform digital. Hal ini dilakukan Kominfo dan Bawaslu RI saat masa tenang Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 14 hingga 16 April 2019.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan meyakini, pengendalian iklan dari peserta Pemilu tidak akan membatasi hak kebebasan berekspresi warga negara.
“Konten yang di-upload pada masa tenang oleh siapapun tidak boleh ada yang mengarah kepada kampanye, bukan berarti memberangus kebebasan berekspresi lewat media sosial,” ujar Semuel dikutip dari laman resmi Setkab, Minggu (14/4).
Larangan untuk memasang iklan pada media massa selama 14-16 April 2019 sudah diberikan Bawaslu. Larangan itu pun berlaku di platfrm digital maupun media sosial agar masa tenang Pemilu 2019 menjadi lebih kondusif. “Di media massa tidak boleh pasang iklan kan? Di media sosial juga sama. Ini di ruang siber, kalau kita liat tidak boleh lagi mempromosikan, tidak boleh lagi me-reposting,” tutur dia.
Dalam dunia nyata, pengendalian masa tenang Pemilu dilakukan dengan menurunkan spanduk-spanduk atau poster yang berkaitan dengan peserta pemilu atau kampanye peserta pemilu.
Oleh karena itu, di dunia siber pun pengendalian yang akan dilakukan apabila ada seseorang ditemukan memasang kembali iklan kampanye adalah dengan menurunkan atau menghapus hingga penanganan suspend akun media sosial tersebut.
“Saya imbau masyarakat, kita punya mesin yang bisa mencari habis itu kita take down. Kita juga bisa suspend akunnya. Kita mengimbau agar tetap tenang,” jelas Semuel.
Menurut Dirjen Aptika, semua pihak harus turut berpartisipasi dalam menjalani masa tenang ini. Bukan hanya platform media sosial yang harus turut menjaga dengan menurunkan postingan atau menurunkan tagar saja tapi masyarakat juga bisa berkontribusi dengan tidak mengunggah apapun yang berkaitan dengan kampanye Pemilu dalam masa tenang ini. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
Lewat 'Be Open Minded', JBL Rayakan Keterbukaan dan Inovasi dalam Musik
[HOAKS atau FAKTA] : Mark Zuckerberg Sebut, Jika Perang antara AS dan Iran Pecah, Dunia akan Kehilangan Media Sosial Instagram hingga Google
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting