MerahPutih.com - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur tentang pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang atas penempatan atau perpindahan pegawai untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov DKI.
Surat itu dikeluarkan menyusul dilakukannya perombakan besar-besaran 1.125 pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Senin (25/2) lalu oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dari 1.125 jabatan 15 di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II. Sementara administrator atau pejabat eselon III sebanyak 274 orang, dan pengawas atau pejabat eselon IV sebanyak 836 orang.
Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melaporkan dugaan jual beli jabatan jika mengetahui atau mengalami sendiri hal tersebut.
Informasi ini dikeluarkan guna menindaklanjuti adanya kabar dugaan jual beli jabatan terutama untuk posisi Lurah dan Camat.
"Apabila Saudara mengalami tindakan penyalahgunaan wewenang oleh panitia seleksi berupa permintaan sesuatu atau janji dan/atau telah/akan melakukan pemberian sesuatu, agar segera melaporkan kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta atau Inspektorat Pembantu Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi," tulis surat edaran itu, Senin (4/3).
Nantinya bagi yang melakukan pelaporan maka diterima sebagai laporan korban pemerasan. Sedangkan bagi yang tidak melaporkan dan dikemudian hari terverifikasi melakukan tindakan jual beli, akan diklasifikasikan sebagai pelaku penyuapan.
Bahkan Inspektorat memastikan pelapor akan mendapat perlingdungan hukum dan kerahasiaan identitasnya terjaga.
"Perlindungan atas kerahasiaan identitas pelapor akan diberikan kepada pelapor sesuai aturan perundang-undangan," tulisnya.
Laporan bisa dilakukan dengan menghubungi Posko Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Provinsi DKI Jakarta di kantor Inspektorat DKI Jakarta dan seluruh kantor Inspektorat Pembantu.
Inspektorat juga membuka layanan aduan di nomor berikut:
- Tingkat provinsi: WA/SMS, 081387000112 dan telepon 0213822963.
- Jakarta Timur: WA/SMS, 089646586260.
- Jakarta Selatan: WA/SMS, 081380358890.
- Jakarta Pusat: WA/SMS, 081211552121.
- Jakarta Barat: WA/SMS, 0821 19545306.
- Jakarta Utara: WA/SMS, 081296757473.
- Kepulauan Seribu: WA/SMS, 081287821182
Kemudian laporan juga bisa disampaikan melalui Balai Warga di laman jakarta.go.id, SMS di nomor 08111272206 dan email ke [email protected] atau [email protected]. (Asp)