Cap KPK tidak Serius, Eks Penyidik Sudah Prediksi Bakal Kalah Lawan Paman Birin

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 12 November 2024
Cap KPK tidak Serius, Eks Penyidik Sudah Prediksi Bakal Kalah Lawan Paman Birin

Eks penyidik KPK sekaligus anggota Satgas Pemberantasan Korupsi Bareskrim Polri Yudi Purnomo. (ANTARA/Laily Rahmawaty/am)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengaku telah memprediksi kemenangan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin) dalam sidang praperadilan sejak awal.

"Karena pengalaman saya sebagai penyidik, KPK tidak serius dari awal," ujar Yudi, dalam keterangannya, terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/11)

Yudi lantas mempertanyakan mengapa KPK tak menetapkan Paman Birin sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan saat tak menemukan tersangka.

Padahal, kata dia, KPK sudah menetapkan status tersangka dan memiliki surat perintah penangkapan. Menurutnya, hal itu memberi waktu bagi Paman Birin ajukan praperadilan.

Baca juga:

Ini Alasan Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Paman Birin

"Tapi tidak menerbitkan DPO ketika KPK gagal menemukan tempat persembunyiannya. Inikan memberi waktu bagi Paman Birin untuk mengajukan Praperadilan," tuturnya.

Tak hanya itu, Yudi juga heran dengan langkah KPK yang tak sigap menangkap Paman Birin saat diketahui keberadaannya dalam memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel.

"Ketika kemarin Sahbirin Noor muncul di publik, melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur bahkan memimpin apel, KPK tidak berani menangkap," ujarnya.

Lebih jauh, Yudi juga menilai KPK aneh karena tak menerbitkan DPO meski punya cukup waktu. Padahal, kata dia, gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka saat OTT. Menurut dia, putusan praperadilan ini sangat memalukan bagi KPK.

Baca juga:

KPK Kalah Praperadilan Lawan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

"Tentu ini memalukan dan tamparan keras bagi KPK. Jika saja KPK cepat menerbitkan DPO tentu Paman Birin tidak akan bisa praperadilan," tandas mantan penyidik lembaga antirasuah itu. (Pon)

#KPK #Sahbirin Noor #Praperadilan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bagikan