Cap KPK tidak Serius, Eks Penyidik Sudah Prediksi Bakal Kalah Lawan Paman Birin

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 12 November 2024
Cap KPK tidak Serius, Eks Penyidik Sudah Prediksi Bakal Kalah Lawan Paman Birin

Eks penyidik KPK sekaligus anggota Satgas Pemberantasan Korupsi Bareskrim Polri Yudi Purnomo. (ANTARA/Laily Rahmawaty/am)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengaku telah memprediksi kemenangan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin) dalam sidang praperadilan sejak awal.

"Karena pengalaman saya sebagai penyidik, KPK tidak serius dari awal," ujar Yudi, dalam keterangannya, terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/11)

Yudi lantas mempertanyakan mengapa KPK tak menetapkan Paman Birin sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan saat tak menemukan tersangka.

Padahal, kata dia, KPK sudah menetapkan status tersangka dan memiliki surat perintah penangkapan. Menurutnya, hal itu memberi waktu bagi Paman Birin ajukan praperadilan.

Baca juga:

Ini Alasan Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Paman Birin

"Tapi tidak menerbitkan DPO ketika KPK gagal menemukan tempat persembunyiannya. Inikan memberi waktu bagi Paman Birin untuk mengajukan Praperadilan," tuturnya.

Tak hanya itu, Yudi juga heran dengan langkah KPK yang tak sigap menangkap Paman Birin saat diketahui keberadaannya dalam memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel.

"Ketika kemarin Sahbirin Noor muncul di publik, melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur bahkan memimpin apel, KPK tidak berani menangkap," ujarnya.

Lebih jauh, Yudi juga menilai KPK aneh karena tak menerbitkan DPO meski punya cukup waktu. Padahal, kata dia, gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka saat OTT. Menurut dia, putusan praperadilan ini sangat memalukan bagi KPK.

Baca juga:

KPK Kalah Praperadilan Lawan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

"Tentu ini memalukan dan tamparan keras bagi KPK. Jika saja KPK cepat menerbitkan DPO tentu Paman Birin tidak akan bisa praperadilan," tandas mantan penyidik lembaga antirasuah itu. (Pon)

#KPK #Sahbirin Noor #Praperadilan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Bagikan