Cak Imin Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Komunikasi Parpol Pasca Putusan MK
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (Foto: MerahPutih.com/Didik)
Merahputih.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku belum ada komunikasi antarketua umum partai politik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
"Belum. Belum, belum," ucap Cak Imin dikutip Antara, Selasa (15/7).
Baca juga:
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
Cak Imin menyatakan bahwa PKB menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, revisi ini penting untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
Lebih lanjut, Cak Imin menyoroti pentingnya penambahan pasal-pasal dalam revisi UU Pemilu yang dapat menekan praktik jual beli suara.
Ia menekankan perlunya pemberatan sanksi, pengetatan pengawasan, dan penguatan mekanisme penyelenggara
"Kalau perlu, partai-partai politik menjadi pengawas KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan pengawas langsung," ucap dia.
Baca juga:
Bye Antre TPS! Indonesia Siap-Siap Pemilu Digital 2029, Netizen: Dari Mana Duitnya?
Sebagai informasi, MK sebelumnya memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional (pemilihan DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden) dan pemilu daerah (pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah) harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun atau maksimal dua setengah tahun.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Bela Pesantren dari Serangan Video AI, Cak Imin Tegaskan Fitnah Digital tak akan Mempan
Hari Santri 2025: Cak Imin Ajak Santri Menerobos Belenggu Keterbatasan
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, PKB Nilai Program MBG Implementasi Pasal 33 UUD 1945
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Bukan Hanya Pesantren, Pemerintah Bakal Bangun Rumah Ibadah Rusak dan Roboh
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah