Buwas Ungkap 90 Persen Kasus Narkoba Libatkan Jaringan Lapas


Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso (kiri) bersama Gubernur Jawa Timur Soekarwo (kedua kiri) menyaksikan gambar desain kantor BNNP Jatim. ANTARA FOTO/Moch Asim
MerahPutih.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan 90 persen kasus narkoba di Indonesia melibatkan jaringan yang ada di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Buwas sapaan akrab Budi Waseso usai peletakan batu pertama gedung baru BNNP Jatim di Surabaya, Sabtu (10/2) mengatakan selama ini pihaknya selalu berkomitmen memerangi narkoba dengan menembak mati pelaku, namun dia kecewa karena yang mendapat hukuman justru tidak seperti yang diharapkan.
"Sampai saat ini 90 persen pengungkapan narkoba yang kita lakukan selalu melibatkan Lapas. Ini fakta," kata mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu.
BNN, lanjutnya, beberapa waktu lalu juga baru saja mengungkap kasus 20 kilogram narkoba di Aceh yang melibatkan jaringan Lapas. Dengan pengungkapan itu, BNN harus lebih keras lagi bekerja memberantas narkoba.
Ditanya apakah ada kesalahpahaman komunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait masih adanya peredaran narkoba jaringan Lapas, dia menegaskan tidak ada. Hal itu karena sudah ada sistem yang mengaturnya.
"Persoalannya kita tidak komitmen dan tidak konsekuen pada komitmen itu. Kita melanggar komitmen itu, jadi sistem yang ada kita rusak," ujarnya seperti dilansir Antara.
Buwas mencontohkan, di dalam Lapas ada aturan yang tidak memperbolehkan tahanan menggunakan telepon genggam. Namun, kenyataan di lapangan, orang mau beli telepon genggam merek apapun dan nomor yang ganti-ganti setiap hari bisa.
"Nah, buktinya dia bisa langsung berhubungan dengan luar negeri. Itu hasil pantauan kita dan itu fakta. Kalau sekarang saya buka bisa," katanya.
Ia mengatakan, yang melakukan itu harus dieksekusi karena pengkhianat. "Diekseksusi di lapangan saja rame-rame tidak usah pakai senjata karena dia ikut membunuh bangsa," tegasnya.
Dia menyatakan BNN punya batas kewenangan dalam undang-undang. Tidak bisa masuk lebih dalam terkait Lapas. Sebab, masing-masing instansi sudah mempunyai kewenangan dan pertanggungjawaban sendiri.
"Harapan kami, semua instansi bisa menaati aturan dan melaksanakannya sesuai dengan perannya masing-masing dan amanat negara," tuturnya.
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Viral karena Perbaiki Jalan Lingkungan, Ketua RT Gen Z dan RW di Jakut Didaulat Jadi Duta Antinarkoba

Seluruh Fraksi di DPR Beri 'Lampu Hijau' Kenaikan Anggaran KPK, PPATK Hingga BNN

Pemanfaatan Ganja Medis di Indonesia, BNN: Perlu Kajian dan Riset Mendalam untuk Pengobatan

BNN Tetapkan 10 Titik Rawan Peredaran Narkoba, Ini Daftarnya

Gubernur Jakarta Siapkan Puskesmas Jadi Tempat Rehabilitasi Kasus Narkoba

Dukung BNN Berantas Narkoba di Jakarta, Pramono Bakal Siapkan Tempat Rehabilitasi

Amnesti Terhadap Tahanan Kasus Narkoba, Musibah atau Berkah?

Nilai Barang Bukti Narkoba Sitaan Aparat Tembus Rp 2,88 Triliun selama Sebulan

Bakti Sosial Menyambut HUT Pramuka ke-63 di Jakarta
