Buronan Top Thailand Punya KTP Palsu hingga Rekening di Indonesia, Polri Lakukan Pendalaman

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 03 Juni 2024
Buronan Top Thailand Punya KTP Palsu hingga Rekening di Indonesia, Polri Lakukan Pendalaman

Foto buronan asal Thailand, Chaowalit Thongduang saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri. (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri tengah memburu sindikat yang membantu pelarian buronan nomor satu kepolisian Thailand, Chaowalit Thungduang alias Sia Pang Nanode alias Sulaiman. Salah satunya dengan mengusut pelaku yang membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk warga negara asing tersebut.

KTP ini digunakan pelaku berpindah tempat hingga akhirnya sempat menetap di Bali. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu mengatakan selama dalam pelarian di Indonesia, Chaowalit menggunakan identitas palsu, berupa KTP, kartu keluarga, dan akte kelahiran atas nama Sulaiman.

“Siapa yang membuat ini sedang kami dalami,” jelas Wahyu Widada kepada awak media di Jakarta, Senin (3/6).

Penyelidikan terkait KTP palsu buronan Thailand ini, kata Wahyu, akan didalami oleh Polda Aceh dan Polda Sumatera Utara karena Chaowalit ke Aceh lalu ke Sumatera Utara setelah melarikan diri dari Thailand.

Baca juga:

Bareskirm Polri Ungkap Penangkapan Buronan No 1 Thailand Chaowalit Thongduang

Wahyu menegaskan pihaknya peduli dengan persoalan ini karena buronan kepolisian Thailand tersebut, tidak bisa berbahasa Indonesia dan berbahasa Inggris, namun dengan mudah mendapatkan identitas sebagai warga negara Indonesia di Aceh.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Chaowalit mendapatkan identitas palsu dari seseorang berinisial FS yang dikenalkan oleh salah satu saksi di Thailand, guna membantu pelarian.

“Karena kami peduli dengan hal ini, begitu mudahnya orang bisa membuat KTP, apalagi orang tidak bisa berbahasa Indonesia, tidak bisa berbahasa Inggris, bisa buka buku rekening. Ini jadi pertanyaan kami,” ungkap Wahyu.

Wahyu menjelaskan buronan Thailand merupakan mafia yang memiliki kaki tangan yang membantu pelarian, mulai dari kabur dari penjara hingga mempersiapkan segara kebutuhan saat pelarian ke Indonesia.

Baca juga:

Begini Modus Buronan Paling Dicari Thailand Saat Berkeliaran di Indonesia

“Ini pasti ada yang membantu, karena untuk kabur dari Thailand menggunakan kapal bukan gratisan, pasti ada biayanya termasuk juga biaya hidup selama di Indonesia. Sehingga

ada yang transfer uang masuk ke rekeningnya,” tutur Wahyu Widada.

Dalam kasus ini, Polri memeriksa delapan saksi yang terkait dengan buronan Chaowalit. Mereka di antaranya pengemudi ojek daring, sopir taksi, agen pengiriman uang, jasa sewa kapal, dan teman buronan selama pelarian di Indonesia.

Sekadar informasi, Chaowalit merupakan bandar narkoba jaringan internasional yang berada di Myanmar, Thailand, dan Australia. Dia dipenjara atas tindak pidana narkoba.

Namun saat berada di rumah sakit pada 22 Oktober 2023 melarikan diri dibantu beberapa rekannya. Chaowalit juga melakukan penembakan terhadap anggota kepolisian Thailand.

Berdasarkan hasil penyidikan, Chaowalit masuk Indonesia melalui jalur laut, menumpang kapal cepat yang berlayar selama 17 jam dari Thailand ke Aceh pada 8 Desember 2023. (Knu)

#Polri #Thailand #Chaowalit Thungduang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Polisi Patroli Perbatasan Thailand Alami Serangan Bom Pinggir Jalan, 2 Kritis
Keenam personel yang terluka telah dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Dua dari enam personel tersebut dilaporkan menderita luka parah.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Polisi Patroli Perbatasan Thailand Alami Serangan Bom Pinggir Jalan, 2 Kritis
Berita Foto
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Personel TNI saat berjaga di dalam kawasan eks Hotel Sultan di kawasan Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Indonesia
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Apabila benar kendaraan tersebut belum dilengkapi sensor pendeteksi objek di sekitar kendaraan, Polri perlu segera melakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Indonesia
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Polri mengusulkan tambahan anggaran Rp66,1 triliun pada 2027. Selain untuk operasional dan pembangunan fasilitas, termasuk untuk mendukung pengamanan Pemilu 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Dunia
Putri Thailand Bajrakitiyabha Meninggal Dunia, Koma Lebih daripada 3 Tahun
Bajrakitiyabha kolaps pada Desember 2022, saat sedang berolahraga bersama anjing-anjing peliharaannya.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
   Putri Thailand Bajrakitiyabha Meninggal Dunia, Koma Lebih daripada 3 Tahun
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Bagikan