Buntut Kisruh Penerimaan Taruna Akpol, IPW Desak Mabes Polri Copot Kapolda Jabar

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Rabu, 05 Juli 2017
Buntut Kisruh Penerimaan Taruna Akpol, IPW Desak Mabes Polri Copot Kapolda Jabar

Pejabat baru Gubernur Akpol Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (kanan) yang menggantikan Irjen Pol Anas Yusuf (kiri), mengucapkan sumpah jabatan pada upacara sertijab. (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Mabes Polri untuk segera mengumumkan hasil investigasi kekacauan dalam penerimaan Akpol di Polda Jawa Barat.

Tak hanya itu, IPW juga mendesak Mabes Polri untuk mencopot Kapolda Jabar Anton Charlian.

Mabes Polri, kata Neta, tidak perlu takut dengan intervensi berbagai pihak karena publik akan mendukung penuh langkah Mabes Polri. Karena itu, IPW menilai Mabes Polri perlu melakukan empat langkah untuk menuntaskan kasus ini.

"Pertama, segera copot Kapolda Jabar. Kedua, umumkan hasil kerja Tim Investigasi Mabes Polri. Ketiga, umumkan calon taruna Akpol yang lulus seleksi versi Mabes Polri. Keempat, tindak tegas semua aparatur Polda Jabar yang telibat dalam kekisruhan yang memalukan itu," kata Neta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/7).

Menurut Neta, Kapolda Jabar boleh saja mengatakan sesungguhnya dirinya ingin bersih-bersih dalam penerimaan anggota Polri di Jabar.

Dan boleh saja, sambungnya, Kapolda Jabar membantah bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan keputusan soal 51 persen putra daerah.

"Tapi Mabes Polri sudah mengatakan surat keputusan itu sudah menyebar. Surat keputusan itu sudah membuat para orang tua calon taruna Akpol resah dan protes. Surat keputusan itulah yang menjadi biang kerok hingga kasus ini mencuat dan mempermalukan institusi Polri," ucapnya.

Neta mengaku aneh, jika Kapolda Jabar membantah soal surat keputusan kontroversial itu. Apalagi, kebijakan Kapolda Jabar itu tertuang dalam surat keputusan Kapolda Jabar Nomor Kep/702/VI/2017 tertanggal 23 Juni 2017.

"Dalam keputusan Kapolda tersebut, diatur pedoman penerapan persentase kelulusan tingkat panitia daerah (Panda) bagi putra-putri daerah dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri secara terpadu (Akpol, Bintara, Tamtama) TA 2017 Panda Polda Jabar," katanya.

Dalam keputusan Kapolda Jabar itu, Neta mengungkapkan, bahwa hasil kelulusan sementara sebanyak 35 pria dan 4 wanita dengan kuota 13 putra daerah dan 22 orang non-putra daerah. Namun, setelah melewati tahap seleksi, hanya 12 putra daerah dan 11 orang non-putra daerah yang lulus.

"Jika Kapolda membantah, lalu siapa yang mengeluarkan surat keputusan itu. Apakah ada Kapolda bayangan. Apakah ada yang memalsukan surat keputusan Kapolda itu," tegasnya.

"Jika surat itu bisa beredar luas dan menjadi pijakan panitia daerah penerimaan Akpol, tentunya hal ini akibat tidak becusnya sistem kontrol yang dilakukan Kapolda Jabar dalam Akpol. Lalu kenapa di daerah lain tidak terjadi kekacauan seperti di Jabar," tambah Neta.

Oleh karena itu, kata Neta, Tim Mabes Polri yang sudah mengambil alih kasus ini segera melakukan investigasi tentang apa yang terjadi sesungguhnya.

Kemudian, sambungnya, mengumumkan secara transparan hasil investigasinya, terutama tentang siapa saja dan anak siapa saja ke 12 putra daerah yang lolos itu, agar diketahui kolerasi yang sesungguhnya.

"Agar tim bisa bekerja maksimal dan tidak diintervensi, Mabes Polri harus segera mencopot Kapolda Jabar," pungkas Neta. (Pon)

Baca berita terkait polisi lainnya di: Polisi Jamin Bhayangkara Run 2017 Tak Ganggu "Car Free Day"

#Mabes Polri #Polda Jabar #IPW
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Polri menggencarkan perburuan bandar narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah, setelah tiga anggota gugur saat operasi penggerebekan. Bareskrim meminta dukungan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Indonesia
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
LMI diduga menentukan harga ompreng dan diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang akan diberikan kepada dirinya sebagai imbalan agar pengadaan di titik tertentu mendapat persetujuan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Indonesia
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung. Pelaku pun harus dihukum berat.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Bagikan