Buni Yani: Saya Hanya Upload Ulang, Ga Pernah Edit

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 26 September 2017
Buni Yani: Saya Hanya Upload Ulang, Ga Pernah Edit

Sidang Buni Yani di Bandung, Jawa Barat (MP/Yugie Prasetyo)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang ITE kepada Ahok, Buni Yani mengaku hanya meng-upload video saja dan tidak melakukan proses editing pada gambar tersebut.

Hal itu disampaikan Buni Yani dihadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (26/9).

Menurutnya video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu diunggah ulang dari akun Facebook Media NKRI.

"Saya tidak mengedit dan memotong video utuh satu jam lebih. Saya download video tersebut dari Media NKRI dan upload ulang di Facebook saya. Jadi tidak benar bila dikatakan saya mengeditnya sedemikian rupa," jelas Buni Yani pada majelis hakim.

Kemudian majelis hakim bertanya mengenai motif mengunggah video tersebut? Dirinya mengaku hanya mengajak berdiskusi kepada kawan-kawan Buni Yani di Facebook.

"Saya dosen. Biasa seminar di mana-mana diskusi itu. Teman saya di Facebook banyak, saya mengajak diskusi saja dengan adanya video tersebut," ujarnya.

Di persidangan diperlihatkan, Buni Yani memposting video pidato Ahok pada 6 Oktober 2016 pukul 00.28 WIB di dinding Facebook-nya. Menurut Buni, Media NKRI yang meng-upload pertama di tanggal yang sama. Dirinya hanya mendownload video itu langsung ke handphone miliknya.

Atas keterangan tersebut, jaksa meminta Buni Yani membuktikan bahwa terdakwa telah mendownload di HP nya sendiri dan diunggah ulang. Buni Yani menjawab, justru jaksalah yang mesti membuktikan hal tersebut bukan dirinya sendiri.

"Saya jawab, jawabannya sudah ada di-BAP dari saksi ahli Forensik, Sandi Purwanto," ujarnya.

Sedangkan Jaksa Andi M Taufik, Buni Yani tidak bisa membuktikan bahwa diri tidak mengedit dan meng-upload ulang video terbaru.

"Terdakwa tidak bisa membuktikan tidak jelas darimana ia dapat video tersebut," ucap Andi.

Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, seharusnya kliennya bisa dibebaskan dalam perkara tersebut.

"Sebab tidak ada bukti yang bisa membuktikan Buni Yani bersalah. Jaksa meminta kita membuktikan tidak mengedit download. Logika terkilir yang terbalik. Harusnya Jaksa yang bisa membuktikan. Bukan penasehat hukum," tegasnya.

Berita ini ditulis berdasarkan Yugi Prasetyo, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya.

Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Bandung dalam artikel: Buni Yani Kecewa Dengan Putusan Hakim

#Buni Yani #UU ITE #Ujaran Kebencian #Kasus Ahok
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Indonesia
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK beralasan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan hak warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
Indonesia
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
ini aparat kepolisian hanya bisa menindak penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
Indonesia
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Praktik-praktik otoriter kian menyerang jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum nasional maupun hukum internasional.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Bagikan