Buni Yani: Saya Hanya Upload Ulang, Ga Pernah Edit

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 26 September 2017
Buni Yani: Saya Hanya Upload Ulang, Ga Pernah Edit

Sidang Buni Yani di Bandung, Jawa Barat (MP/Yugie Prasetyo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang ITE kepada Ahok, Buni Yani mengaku hanya meng-upload video saja dan tidak melakukan proses editing pada gambar tersebut.

Hal itu disampaikan Buni Yani dihadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (26/9).

Menurutnya video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu diunggah ulang dari akun Facebook Media NKRI.

"Saya tidak mengedit dan memotong video utuh satu jam lebih. Saya download video tersebut dari Media NKRI dan upload ulang di Facebook saya. Jadi tidak benar bila dikatakan saya mengeditnya sedemikian rupa," jelas Buni Yani pada majelis hakim.

Kemudian majelis hakim bertanya mengenai motif mengunggah video tersebut? Dirinya mengaku hanya mengajak berdiskusi kepada kawan-kawan Buni Yani di Facebook.

"Saya dosen. Biasa seminar di mana-mana diskusi itu. Teman saya di Facebook banyak, saya mengajak diskusi saja dengan adanya video tersebut," ujarnya.

Di persidangan diperlihatkan, Buni Yani memposting video pidato Ahok pada 6 Oktober 2016 pukul 00.28 WIB di dinding Facebook-nya. Menurut Buni, Media NKRI yang meng-upload pertama di tanggal yang sama. Dirinya hanya mendownload video itu langsung ke handphone miliknya.

Atas keterangan tersebut, jaksa meminta Buni Yani membuktikan bahwa terdakwa telah mendownload di HP nya sendiri dan diunggah ulang. Buni Yani menjawab, justru jaksalah yang mesti membuktikan hal tersebut bukan dirinya sendiri.

"Saya jawab, jawabannya sudah ada di-BAP dari saksi ahli Forensik, Sandi Purwanto," ujarnya.

Sedangkan Jaksa Andi M Taufik, Buni Yani tidak bisa membuktikan bahwa diri tidak mengedit dan meng-upload ulang video terbaru.

"Terdakwa tidak bisa membuktikan tidak jelas darimana ia dapat video tersebut," ucap Andi.

Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, seharusnya kliennya bisa dibebaskan dalam perkara tersebut.

"Sebab tidak ada bukti yang bisa membuktikan Buni Yani bersalah. Jaksa meminta kita membuktikan tidak mengedit download. Logika terkilir yang terbalik. Harusnya Jaksa yang bisa membuktikan. Bukan penasehat hukum," tegasnya.

Berita ini ditulis berdasarkan Yugi Prasetyo, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya.

Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Bandung dalam artikel: Buni Yani Kecewa Dengan Putusan Hakim

#Buni Yani #UU ITE #Ujaran Kebencian #Kasus Ahok
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Perbedaan antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks sering kabur, tetapi secara hukum dan etika publik, pembatasan merupakan hal yang penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Indonesia
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus PS atau Resbob resmi menyandang status tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar)
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Indonesia
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob akhirnya ditangkap Polda Jabar, Senin (15/12). Sebelum ditangkap, ia sempat kabur dan pindah-pindah tempat.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Indonesia
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Komisi I DPR RI menanggapi kasus YouTuber Resbobs, yang menghina suku Sunda. Ia meminta pelaku ujaran kebencian ditindak tegas.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Dunia
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Penembakan terjadi saat upacara penyalaan lilin Hanukkah yang dihadiri banyak anggota komunitas Yahudi setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Bagikan