Buni Yani: Saya Hanya Upload Ulang, Ga Pernah Edit


Sidang Buni Yani di Bandung, Jawa Barat (MP/Yugie Prasetyo)
MerahPutih.Com - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang ITE kepada Ahok, Buni Yani mengaku hanya meng-upload video saja dan tidak melakukan proses editing pada gambar tersebut.
Hal itu disampaikan Buni Yani dihadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (26/9).
Menurutnya video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu diunggah ulang dari akun Facebook Media NKRI.
"Saya tidak mengedit dan memotong video utuh satu jam lebih. Saya download video tersebut dari Media NKRI dan upload ulang di Facebook saya. Jadi tidak benar bila dikatakan saya mengeditnya sedemikian rupa," jelas Buni Yani pada majelis hakim.
Kemudian majelis hakim bertanya mengenai motif mengunggah video tersebut? Dirinya mengaku hanya mengajak berdiskusi kepada kawan-kawan Buni Yani di Facebook.
"Saya dosen. Biasa seminar di mana-mana diskusi itu. Teman saya di Facebook banyak, saya mengajak diskusi saja dengan adanya video tersebut," ujarnya.
Di persidangan diperlihatkan, Buni Yani memposting video pidato Ahok pada 6 Oktober 2016 pukul 00.28 WIB di dinding Facebook-nya. Menurut Buni, Media NKRI yang meng-upload pertama di tanggal yang sama. Dirinya hanya mendownload video itu langsung ke handphone miliknya.
Atas keterangan tersebut, jaksa meminta Buni Yani membuktikan bahwa terdakwa telah mendownload di HP nya sendiri dan diunggah ulang. Buni Yani menjawab, justru jaksalah yang mesti membuktikan hal tersebut bukan dirinya sendiri.
"Saya jawab, jawabannya sudah ada di-BAP dari saksi ahli Forensik, Sandi Purwanto," ujarnya.
Sedangkan Jaksa Andi M Taufik, Buni Yani tidak bisa membuktikan bahwa diri tidak mengedit dan meng-upload ulang video terbaru.
"Terdakwa tidak bisa membuktikan tidak jelas darimana ia dapat video tersebut," ucap Andi.
Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, seharusnya kliennya bisa dibebaskan dalam perkara tersebut.
"Sebab tidak ada bukti yang bisa membuktikan Buni Yani bersalah. Jaksa meminta kita membuktikan tidak mengedit download. Logika terkilir yang terbalik. Harusnya Jaksa yang bisa membuktikan. Bukan penasehat hukum," tegasnya.
Berita ini ditulis berdasarkan Yugi Prasetyo, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya.
Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Bandung dalam artikel: Buni Yani Kecewa Dengan Putusan Hakim
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk

Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
