Bukan Sengketa, BANI tidak Dapat Tangani Perpanjangan Kontrak Izin PT Freeport

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 26 Januari 2015
Bukan Sengketa, BANI tidak Dapat Tangani Perpanjangan Kontrak Izin PT Freeport

Menteri ESDM, Sudirman Said(kanan) bersama Chairman Freeport-McMoran James R Moffet(tengah) dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin(kiri) (ANTARA Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Meski perpanjangan kontrak izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga enam bulan ke depan yang diberikan pemerintah melalui Menteri ESDM Sudirman Said melanggar amanat undang-undang, namun hal itu tak bisa diajukan atau digugat melalui Badan Arbitrase Nasional (BANI).

Direktur Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman, penandatanganan nota kesepahamam Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Menteri ESDM, Sudirman Said Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sukhyar dan pihak PTFI bukanlah masalah sengketa. Meski keberadaan PT Freeport di Tanah Air telah mencapai 48 tahun.

"Arbitrasi kan terkait penyelesaian keperdataan ya kalau ada sengketa. Kita tidak bersengketa, kita yang punya lokasi, kita yang punya izin. Tak perlu diarbitrase," kata Erwin saat dihubungi merahputih.com, Senin (26/1).

Menurutnya, jika PT Freeport melanggar perjanjian pemerintah tinggal menggunakan undang-undang pidana. Apalagi, katanya, jika terjadi pelanggaran.

"Nah kalau ada indikasi korupsi gunakan UU korupsi. Kalau arbitrase mestinya itu ditempuh oleh korporasi, misalnya dicabut izinnya, kontrak karyanya," pungkasnya.

Sebelumnya pemerintah memberi waktu kepada PTFI untuk mempersiapkan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter). Penandatanganan perpanjangan kontrak izin ekspor konsentrat tembaga antara pemerintah dan PTFI ini tertuang dalam nota kesepahaman MoU.

Tapi hal itu bukan masalah sengketa sehingga tidak bisa digugat kepada BANI. Sebab, Badan Arbitrase Nasional BANI adalah suatu badan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia guna penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi di berbagai sektor perdagangan, industri, dan keuangan.

Melalui Arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya antara lain di bidang-bidang korporasi, asuransi, lembaga keuangan, pabrikasi, hak kekayaan intelektual, lisensi, waralaba, konstruksi, pelayaran atau maritim, dan lain-lain dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional. Badan ini bertindak secara otonom dan independen dalam penegakan hukum dan keadilan. (hur)

#Tambang #Kontrak Karya #Sudirman Said #ESDM #Departemen ESDM #Freeport
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian ESDM: Harga BBM Nonsubsidi Bisa Turun Jika Harga Minyak Dunia Melemah
Kementerian ESDM menyatakan harga BBM nonsubsidi berpotensi turun jika harga minyak dunia melemah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Kementerian ESDM: Harga BBM Nonsubsidi Bisa Turun Jika Harga Minyak Dunia Melemah
Indonesia
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Anggota Komisi XII DPR RI mendesak Kementerian ESDM dan Pertamina menjelaskan secara transparan dasar kenaikan harga Pertamax yang disebut mencapai 32 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Indonesia
Marak Pemadaman Listrik, ESDM Tepis Isu Gara-Gara Stok Batubara Menipis
Kementerian ESDM menegaskan pemadaman listrik bergilir di Jabodetabek bukan karena stok batu bara menipis. Pemerintah pastikan pasokan aman dan lakukan relaksasi kuota produksi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
Marak Pemadaman Listrik, ESDM Tepis Isu Gara-Gara Stok Batubara Menipis
Indonesia
Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Gross Split hanya Berlaku di Migas, Aturan Minerba tidak Berubah
Aturan yang selama ini berlaku di sektor pertambangan dipastikan tetap berjalan. 

Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Gross Split hanya Berlaku di Migas, Aturan Minerba tidak Berubah
Indonesia
ESDM Tetapkan ICP Mei 2026 Turun ke USD 106,56 per Barel, Dipicu Meredanya Konflik Timur Tengah
Harga minyak mentah Indonesia (ICP) pada Mei 2026 turun menjadi USD 106,56 per barel. ESDM sebut meredanya konflik geopolitik dan melemahnya permintaan global jadi faktor utama.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
ESDM Tetapkan ICP Mei 2026 Turun ke USD 106,56 per Barel, Dipicu Meredanya Konflik Timur Tengah
Indonesia
Indonesia Siapkan Skema Khusus Impor Ratusan Juta Barel Minyak Rusia
PT Pertamina (Persero) mengandalkan obligasi global (global bond) dalam pendanaan bisnisnya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Mei 2026
Indonesia Siapkan Skema Khusus Impor Ratusan Juta Barel Minyak Rusia
Indonesia
Dolar Terus Meroket, ESDM Pasang Badan Jamin Harga LPG 3 Kg Tidak Naik
Mekanisme impor LPG dan minyak tetap berjalan normal meski kurs rupiah berfluktuasi.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Dolar Terus Meroket, ESDM Pasang Badan Jamin Harga LPG 3 Kg Tidak Naik
Berita Foto
MET CONNECT & MINE AIDIC 2026: Pengembangan Ekosistem Hilirisasi Mineral Berbasis Inovasi
Dirut Arsari Tambang Aryo Djojohadikusumo menyampaikan pemaparan dalam Met Connex-Mine Aidic 2026 di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 12 Mei 2026
MET CONNECT & MINE AIDIC 2026: Pengembangan Ekosistem Hilirisasi Mineral Berbasis Inovasi
Indonesia
Lahan Transmigrasi Bakal Dibuka Buat Tambang, Sawit dan Tebu
Kementerian Transmigrasi berhasil menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan sekitar 3,2 juta hektar HPL transmigrasi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Lahan Transmigrasi Bakal Dibuka Buat Tambang, Sawit dan Tebu
Indonesia
Presiden Prabowo Sentil Pemegang Konsesi Tambang dan Perkebunan yang Simpan Uang di Luar Negeri
Praktik seperti itu tidak bisa terus dibiarkan karena sangat bertentangan dengan semangat nasionalisme
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Presiden Prabowo Sentil Pemegang Konsesi Tambang dan Perkebunan yang Simpan Uang di Luar Negeri
Bagikan