Buka Suara soal Perubahan Status PPKM, Anies Imbau Warga Segera Vaksin Booster
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan buka suara terkait perubahan status PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Jakarta dari level 2 menjadi 1 oleh pemerintah pusat.
Menurut dia, pada prinsipnya kasus COVID-19 masih mengintai masyarakat. Maka dari itu warga tetap harus taat menjalani protokol kesehatan (prokes) guna menekan penyebaran wabah corona yang semakin masif.
Baca Juga:
Fenomena Bocah Citayam di Dukuh Atas, Anies Sebut Jakarta Milik Semua Orang
"Penularan itu tidak berhenti, karena status nya berubah apakah satu atau dua penularan akan terjadi karena interaksi kita," ungkap Anies di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (7/7).
Anies mengatakan yang paling penting adanya antibody di dalam tubuh untuk menangkal serangan COVID-19. Antibody sendiri terbentuk dari vaksinasi COVID-19.
Maka dari itu, Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengimbau masyarakat untuk datang ke sentra vaksinasi terdekat untuk menerima dosis vaksin COVID-19 secara lengkap bahkan lebih bagus lagi dosis ketiga atau booster.
"Jadi yang penting mari kita pastikan badan kita siap, dan itu saya himbau pada semuanya yang belum booster, segera," imbuhnya.
Baca Juga:
Anies Klaim Pembangunan Pedestrian Bawah Tanah sebagai Sejarah Baru di Jakarta
Anies melanjutkan, dari catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI setengah warga Jakarta telah menerima vaksin dosis ketiga.
Ia pun menuturkan, pihaknya juga akan terus menggalakkan vaksinasi COVID-19 ke warga. Hal ini sebagai bentuk hadirnya pemerintah untuk melindungi warganya dari kasus COVID-19.
"Jakarta saat ini 50 persen yang sudah booster, kita harus tinggikan, tingkatkan, saya katakan warga Jakarta segera bagi yang belum booster, semua booster," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah merevisi aturan PPKM wilayah Jawa-Bali. Sebelumya pemerintah pusat memberlakukan PPKM Level 2 untuk Jakarta dan kawasan Bodetabek.
Kini berdasarkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali yang diterbitkan pada 5 Juli 2022, Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 1. (Asp)
Baca Juga:
Penemuan Helipad di Pulau Seribu, Anak Buah Anies Dipanggil DPRD
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Bakar Semangat Atlet Muda, Gubernur Pramono: Jakarta Harus Juara di POPNAS dan PEPARPENAS 2025
Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Demi Sukseskan Jakarta Running Festival 2025
Pramono Anung Akui Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Minta TPU Baru Segera Dibuka
PDPI Beberkan Dosa-Dosa Gaya Hidup Pemicu ISPA dan Cara Menghindarinya Tanpa Ribet
Hari Santri 2025, Gubernur Pramono Anung: Santri Adalah Penjaga Moral dan Motor Peradaban Bangsa
Monorel Mangkrak di Rasuna Said Dibongkar Mulai 2026, Pramono Anung: Jakarta Harus Lebih Rapi
IKJ Bakal Pindah ke Kota Tua, Pramono Anung: Waktunya Hidupkan Ruang Seni Jakarta
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa