BSU Juni-Juli Cair Sekaligus Rp 600 Ribu, Kemnaker: Wajib Penuhi Syarat Ini!

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Senin, 23 Juni 2025
BSU Juni-Juli Cair Sekaligus Rp 600 Ribu, Kemnaker: Wajib Penuhi Syarat Ini!

Kemnaker pastikan pencairan BSU Rp 600 ribu untuk 17,3 juta pekerja berjalan hati-hati dan tepat sasaran. (Foto: Didik Setiawan/MerahPutih.com

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu akan dilakukan secara hati-hati dan selektif.

Bantuan ini ditujukan kepada 17,3 juta pekerja dan guru honorer selama periode Juni–Juli 2025.

“Prinsipnya, kita ingin berhati-hati. Siapa yang memang memenuhi syarat atau berhak mendapatkan,” ujar Aris Wahyudi, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan, Senin (23/6) seperti dikutip Antara.

BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan dan akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan, dengan total Rp 600 ribu per penerima.

BSU akan pertama ini bakal langsung dirapel dua bulan (Juni-Juli 2025) sehingga total yang dicairkan Rp 600 ribu per penerima.

Namun, proses pencairan sempat tertunda karena validasi dan pemadanan data yang kini telah dirampungkan dan masuk tahap finalisasi.

Baca juga:

Kemnaker Pastikan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu Dibayarkan bagi Pekerja

Aris menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan data calon penerima akurat dan tidak tumpang tindih.

BSU ini diatur dalam Permenaker No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Aturan itu menyebut bahwa penerima BSU adalah warga negara Indonesia dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta, serta aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Persyaratan lainnya adalah warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Dengan anggaran mencapai Rp 10,72 triliun, BSU diharapkan mampu menjaga daya beli dan menstabilkan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

“Nanti Pak Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) yang akan speech (soal pencairan BSU). Sesuai dengan janji, sesuai dengan proses. Sekarang sudah berjalan, proses sedang berjalan,” kata Aris. (*)

Baca juga:

Cara Cek Status BSU 2025 dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

#Bantuan Subsidi Upah #Tenaga Kerja #Buruh
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Hendaru Tri Hanggoro

Berkarier sebagai jurnalis sejak 2010 dan bertungkus-lumus dengan tema budaya populer, sejarah Indonesia, serta gaya hidup. Menekuni jurnalisme naratif, in-depth, dan feature. Menjadi narasumber di beberapa seminar kesejarahan dan pelatihan jurnalistik yang diselenggarakan lembaga pemerintah dan swasta.
Show More

Berita Terkait

Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima naskah dari Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Indonesia
Kabar Gembira! Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 4 Diumumkan 20 Agustus 2026 di Skillhub
Peserta yang dinyatakan lolos selanjutnya akan mengikuti orientasi peserta dan memulai pelatihan pada 26 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Kabar Gembira! Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 4 Diumumkan 20 Agustus 2026 di Skillhub
Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Indonesia
PAM Jaya Perkuat K3, Siapkan Pembangunan 7.000 Km Jaringan Pipa
PAM Jaya kini memperkuat K3 dalam implementasinya. PAM Jaya juga telah menyiapkan pembangunan 7.000 km jaringan pipa.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
PAM Jaya Perkuat K3, Siapkan Pembangunan 7.000 Km Jaringan Pipa
Indonesia
Cak Imin Sebut Skema Kerja Sama SSW Kunci Perluasan Kesempatan Kerja di Jepang
Memperluas akses pekerja Indonesia memperoleh kesempatan bekerja di Jepang melalui jalur yang legal, aman, dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Cak Imin Sebut Skema Kerja Sama SSW Kunci Perluasan Kesempatan Kerja di Jepang
Indonesia
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Ribuan buruh garmen di Jawa Tengah terancam PHK. Said Iqbal desak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan perusahaan dan pekerja. Dua pabrik besar, PT Victoria Apparel dan PT Samwon, berpotensi merumahkan 1.500 pekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Berita Foto
Angka Pekerja Informal di Jakarta Sentuh 1,98 Juta Orang
Sejumlah pekerja melintas dekat badut yang tertidur di Kawasan JPO Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 20 Juli 2026
Angka Pekerja Informal di Jakarta Sentuh 1,98 Juta Orang
Indonesia
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Momentum revisi UU Ketenagakerjaan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Bagikan