BSU Juni-Juli Cair Sekaligus Rp 600 Ribu, Kemnaker: Wajib Penuhi Syarat Ini!
Kemnaker pastikan pencairan BSU Rp 600 ribu untuk 17,3 juta pekerja berjalan hati-hati dan tepat sasaran. (Foto: Didik Setiawan/MerahPutih.com
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu akan dilakukan secara hati-hati dan selektif.
Bantuan ini ditujukan kepada 17,3 juta pekerja dan guru honorer selama periode Juni–Juli 2025.
“Prinsipnya, kita ingin berhati-hati. Siapa yang memang memenuhi syarat atau berhak mendapatkan,” ujar Aris Wahyudi, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan, Senin (23/6) seperti dikutip Antara.
BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan dan akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan, dengan total Rp 600 ribu per penerima.
BSU akan pertama ini bakal langsung dirapel dua bulan (Juni-Juli 2025) sehingga total yang dicairkan Rp 600 ribu per penerima.
Namun, proses pencairan sempat tertunda karena validasi dan pemadanan data yang kini telah dirampungkan dan masuk tahap finalisasi.
Baca juga:
Kemnaker Pastikan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu Dibayarkan bagi Pekerja
Aris menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan data calon penerima akurat dan tidak tumpang tindih.
BSU ini diatur dalam Permenaker No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Aturan itu menyebut bahwa penerima BSU adalah warga negara Indonesia dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta, serta aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Persyaratan lainnya adalah warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Dengan anggaran mencapai Rp 10,72 triliun, BSU diharapkan mampu menjaga daya beli dan menstabilkan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
“Nanti Pak Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) yang akan speech (soal pencairan BSU). Sesuai dengan janji, sesuai dengan proses. Sekarang sudah berjalan, proses sedang berjalan,” kata Aris. (*)
Baca juga:
Cara Cek Status BSU 2025 dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu
Bagikan
Hendaru Tri Hanggoro
Berita Terkait
Kerja Sama Maritim Indonesia - Inggris Bakal Serap 600 Ribu Pekerja
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Program BSU 2026 Belum Diumumkan, Kemenaker Minta Warga Tidak Tertipu Tautan Pendaftaran
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum