Merahputih.com - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berharap peraturan menteri (permen) yang mengatur empat kategori tambahan tempat istirahat (rest area) di jalan tol dapat terbit pada tahun ini.
"Untuk empat tambahan tadi yakni rest area destinasi, kawasan transit antarmoda, logistik hub, kawasan terintegrasi dengan industri, itu masih menunggu peraturan menterinya. Harapan kami peraturan menterinya tahun ini selesai dan kami juga berharap tahun depan sudah memulai perencanaannya serta menarik minat dari investor untuk mengembangkan hal tersebut dan bisa kita tingkatkan," ujar Kepala BPJT Danang Parikesit di Bandung, Rabu (4/9).
Baca Juga:
Hingga Akhir 2019, Indonesia Akan Resmikan 9 Ruas Jalan Tol untuk Tekan Biaya Logistik
Danang menjelaskan bahwa tambahan empat kategori rest area tersebut sebetulnya menjawab pertanyaan soal dampak jalan tol bagi masyarakat lokal.
BPJT telah berdiskusi dengan asosiasi pengelola rest area seluruh indonesia dan asosiasi tersebut menginginkan ekonomi lokal itu bukan sebagai UKM semata, tetapi dapat ditingkatkan menjadi brand lokal yang mewakili daerah tersebut.
"Kalau UKM-UKM itu bisa ditingkatkan dan dikemas menjadi brand lokal yang menjadi ciri khas daerah tersebut, seperti ayam goreng khas Jawa Tengah, ini sebetulnya akan lebih bermanfaat karena tidak hanya akan meningkatkan kualitas dari para pelaku ekonomi namun juga meningkatkan brand dari kawasan tersebut," kata Danang, Kamis (5/9).
Terkait mengenai luas minimum untuk masing-masing empat kategori tambahan rest area itu, BPJT masih menunggu masukan dari semua pihak.
"Masih sangat bervariasi, kita masih memformulasikan dengan empat kategori tambahan itu apa saja," jelas dia.
Untuk kawasan intermoda dan logistik hub, BPJT akan menunggu masukan dari pihak Kementerian Perhubungan.
"Sedangkan untuk kawasan industri kita menunggu masukan dari rekan-rekan di Kementerian Perindustrian, serta untuk rest area destinasi wisata kita menunggu masukan dari rekan-rekan di Kementerian Pariwisata," tambahnya.
Baca Juga:
Berpegang Pada Aturan, Bamsoet Keukeuh Sepeda Motor Bisa Masuk Jalan Tol
Luas rest area dalam peraturan menteri sebelumnya adalah enam hektare.
"Nantinya dengan akan terbitnya peraturan menteri baru yang mengatur empat kategori tambahan rest area, maka luas minimumnya akan ditingkatkan. Misalnya rest area dengan kawasan industri minimal sekurang-kurangnya 1.000 hektare," tutupnya. (*)