Kasus Korupsi

Bowo Sidik Juga Didakwa Terima Suap Rp300 Juta dari Dirut PT Ardila Insan Sejahtera

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 14 Agustus 2019
 Bowo Sidik Juga Didakwa Terima Suap Rp300 Juta dari Dirut PT Ardila Insan Sejahtera

Politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso ditahan KPK terkait kasus suap distribusi pupuk (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso juga didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp300 juta. Uang tersebut berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat.

"Terdakwa menerima juga uang sejumlah Rp300 juta dari Lamidi‎ Jimat," kata Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8).

Baca Juga: Kena OTT dan Ditahan KPK, Golkar Resmi Pecat Bowo Sidik Pangarso

Jaksa menyebut uang sebesar Rp300 juta tersebut diduga merupakan suap atau kompensasi untuk politisi Golkat itu karena telah membantu PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) menagih utang kepada PT Jakarta Lloyd sebesar Rp2 miliar.

Politisi Golkar Bowo Sidik saat digelandang ke KPK
Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK (Foto: antaranews.com)

Dalam dakwaan juga dijelaskan, uang tersebut juga diduga untuk memuluskan PT A‎IS mendapatkan pekerjaan penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Marine Fuel Olil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd. Bowo menerima suap sebesar Rp300 juta secara bertahap.

Baca Juga: KPK Ungkap Uang suap Rp8 Miliar Bowo Sidik Tidak Terkait Kepentingan Kampanye Jokowi-Ma'ruf

Sebelumnya, Bowo juga didakwa telah menerima suap sebesar USD 163.733 atau setara dengan Rp 2,3 miliar dan Rp 311,02 juta. Uang itu berasal dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono. Uang suap tersebut dimaksud untuk membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan sewa kapal dengan PT PILOG.

Atas perbuatannya tersebut, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 ‎Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)

Baca Juga: Bowo Sidik Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi

#Anggota DPR #Pengadilan Tipikor #Kasus Suap #Partai Golkar
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kritik Terhadap Bahlil Lahadalia Dinilai Sudah Kebablasan dan Menyerang Personal Tanpa Berlandaskan Fakta, Golkar Siap Tempur?
Framing negatif terhadap Pak Bahlil Lahadalia sudah tidak diinspirasi oleh nilai-nilai Pancasila
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kritik Terhadap Bahlil Lahadalia Dinilai Sudah Kebablasan dan Menyerang Personal Tanpa Berlandaskan Fakta, Golkar Siap Tempur?
Berita Foto
Ketum Bahlil Lahadiala Bagikan 610 Ribu Paket Sembako Peringati HUT Ke-61 Partai Golkar
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia didampingi Sekjen Partai Golkar M Sarmudji dan jajaran pengurus DPP Partai Golkar menyerahkan secara simbolis 610 ribu paket sembako di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (22/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Oktober 2025
Ketum Bahlil Lahadiala Bagikan 610 Ribu Paket Sembako Peringati HUT Ke-61 Partai Golkar
Indonesia
Golkar Nilai Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Sebagai Hal Wajar, Era Orde Baru Resmi Dihormati Negara?
Setiap bangsa besar menghargai para pendirinya, pemimpinnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Golkar Nilai Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Sebagai Hal Wajar, Era Orde Baru Resmi Dihormati Negara?
Indonesia
Bahlil Tolak Tunduk Narasi Negatif, Golkar Klaim Publik Lebih Cerdas Menilai
Kinerja Bahlil dan Wihaji menunjukkan bahwa kader Golkar tidak hanya berpengalaman dalam politik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Bahlil Tolak Tunduk Narasi Negatif, Golkar Klaim Publik Lebih Cerdas Menilai
Indonesia
Klarifikasi Pernyataan Atalia Praratya soal Dana Pesantren, Golkar Tegaskan Tak Ada Larangan APBN untuk Ponpes
Sekjen Partai Golkar menegaskan bahwa pernyataan Atalia tidak bermaksud melarang penggunaan dana APBN untuk pesantren.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Oktober 2025
Klarifikasi Pernyataan Atalia Praratya soal Dana Pesantren, Golkar Tegaskan Tak Ada Larangan APBN untuk Ponpes
Indonesia
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK mengembalikan Toyota Alphard milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Mobil tersebut ternyata disewa oleh kementerian.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
Indonesia
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Babak baru Kasus Suap Dana Hibah Jatim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Indonesia
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Ketua Majelis Hakim TYipikor Medan, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan Pj Sekda Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Indonesia
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Bobby Nasution diminta jadi saksi kasus korupsi infrastruktur Sumut, terobosan hakim tuai dukungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Indonesia
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Saat sidang lanjutan Rabu (24/9) lalu, Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Bagikan