Kasus Korupsi

Bowo Sidik Juga Didakwa Terima Suap Rp300 Juta dari Dirut PT Ardila Insan Sejahtera

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 14 Agustus 2019
 Bowo Sidik Juga Didakwa Terima Suap Rp300 Juta dari Dirut PT Ardila Insan Sejahtera

Politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso ditahan KPK terkait kasus suap distribusi pupuk (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso juga didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp300 juta. Uang tersebut berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat.

"Terdakwa menerima juga uang sejumlah Rp300 juta dari Lamidi‎ Jimat," kata Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8).

Baca Juga: Kena OTT dan Ditahan KPK, Golkar Resmi Pecat Bowo Sidik Pangarso

Jaksa menyebut uang sebesar Rp300 juta tersebut diduga merupakan suap atau kompensasi untuk politisi Golkat itu karena telah membantu PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) menagih utang kepada PT Jakarta Lloyd sebesar Rp2 miliar.

Politisi Golkar Bowo Sidik saat digelandang ke KPK
Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK (Foto: antaranews.com)

Dalam dakwaan juga dijelaskan, uang tersebut juga diduga untuk memuluskan PT A‎IS mendapatkan pekerjaan penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Marine Fuel Olil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd. Bowo menerima suap sebesar Rp300 juta secara bertahap.

Baca Juga: KPK Ungkap Uang suap Rp8 Miliar Bowo Sidik Tidak Terkait Kepentingan Kampanye Jokowi-Ma'ruf

Sebelumnya, Bowo juga didakwa telah menerima suap sebesar USD 163.733 atau setara dengan Rp 2,3 miliar dan Rp 311,02 juta. Uang itu berasal dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono. Uang suap tersebut dimaksud untuk membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan sewa kapal dengan PT PILOG.

Atas perbuatannya tersebut, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 ‎Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)

Baca Juga: Bowo Sidik Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi

#Anggota DPR #Pengadilan Tipikor #Kasus Suap #Partai Golkar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Aktivis Pati
Habibur Rochman membantah keras meminta kepolisian memblokir rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Yusuf Abdillah - Rabu, 26 Agustus 2026
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Aktivis Pati
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bagikan