Bowo Sidik Juga Didakwa Terima Suap Rp300 Juta dari Dirut PT Ardila Insan Sejahtera
Politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso ditahan KPK terkait kasus suap distribusi pupuk (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso juga didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp300 juta. Uang tersebut berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat.
"Terdakwa menerima juga uang sejumlah Rp300 juta dari Lamidi Jimat," kata Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8).
Baca Juga: Kena OTT dan Ditahan KPK, Golkar Resmi Pecat Bowo Sidik Pangarso
Jaksa menyebut uang sebesar Rp300 juta tersebut diduga merupakan suap atau kompensasi untuk politisi Golkat itu karena telah membantu PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) menagih utang kepada PT Jakarta Lloyd sebesar Rp2 miliar.
Dalam dakwaan juga dijelaskan, uang tersebut juga diduga untuk memuluskan PT AIS mendapatkan pekerjaan penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Marine Fuel Olil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd. Bowo menerima suap sebesar Rp300 juta secara bertahap.
Baca Juga: KPK Ungkap Uang suap Rp8 Miliar Bowo Sidik Tidak Terkait Kepentingan Kampanye Jokowi-Ma'ruf
Sebelumnya, Bowo juga didakwa telah menerima suap sebesar USD 163.733 atau setara dengan Rp 2,3 miliar dan Rp 311,02 juta. Uang itu berasal dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono. Uang suap tersebut dimaksud untuk membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan sewa kapal dengan PT PILOG.
Atas perbuatannya tersebut, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)
Baca Juga: Bowo Sidik Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Golkar Solo Bakal Gelar Tasyakuran Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan