MerahPutih.com - Polisi menangkap dua orang penyebar informasi bohong soal adanya seorang Security Bank Mandiri di Latumenten, Tanjung Duren, Jakarta Barat terjangkit virus Corona setelah jatuh pingsan (23/3).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru menjelaskan, kedua orang penyebar hoaks itu berinisial CL dan LL merupakan warga sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga
Surat Edaran Anies Larang Suami-Istri Berhubungan Badan Dipastikan Hoaks
"Jadi LL seorang lelaki ini memiliki usaha Garmen di sana, dia mengambil video dengan narasi kalau korban terkena corona," ujar dia di Mapolsek Tanjung Duren Kamis (26/3).
Kemudian, video yang diambil olehnya disebar ke grup Whatsapp LL supaya karyawannya menjaga kesahatan dari COVID-19. Namun, video itu justru menyebar ke seluruh Grup Whatsapp setelah dibantu sebar oleh CL.
"Kemudian kami perintahkan Kapolsek untuk melakukan penyelidikan bersama dengan Kasat Reskrim dan akhirnya menangkap pelakunya di sekitar lokasi," kata dia.
Audie mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi hoaks yang belum diketahui kebenarannya. Sebab, sudah ada bagian yang menyampaikan informasi tentang seseorang yang positif COVID-19.
Baca Juga
"Saya ingin menyampaikan bahwa sebaiknya tidak percaya kepada berita-berita yang beredar di sosial media kemudian ikut menyebarkan lagi sementara berita-berita di media sosial itu tidak jelas sumbernya dari mana," tutup Audie.
Pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Ancaman hukumanya di atas 5 tahun. (Knu)