Bos Alexis Dicecar Soal Rumah yang Disewa Firli Bahuri
Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta saat memenuhi panggila Dewan Pengawas KPK, Kamis (21/12). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta rampung diperiksa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Kamis (21/12).
Seusai diperiksa Dewas, pria yang dikenal sebagai pengusaha hiburan itu mengaku ditanya mengenai rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, yang disewa Firli.
"Iya, soal penyewaan rumah Kertanegara. Cuma itu saja," kata Alex Tirta di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12).
Baca Juga:
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Firli Tak Datangi Pemeriksaan Polda Metro
Sebelumnya, Alex pernah diperiksa polisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Alex mengaku, pemeriksaan di kepolisian maupun Dewas KPK tak jauh berbeda, yakni seputar rumah Kertanegara. Rumah tersebut diduga sebagai "lobby house" Firli.
"Sama ya, pertanyaannya sesuai dengan yang sebelumnya diperiksa di Bareskrim dan di Polda (Metro Jaya). Cuma itu saja, jadi sama pertanyaannya soal rumah Kertanegara," ujarnya.
Dewas KPK mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Firli pada Rabu (20/12), kemarin. Sidang etik digelar karena Firli diduga melakukan tiga pelanggaran.
Adapun tiga pelanggaran itu, yakni pertemuan dengan SYL, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar, dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara. Meski begitu, Firli hingga kini belum hadir dalam sidang etik.
Baca Juga:
Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Mangkir di Sidang Etik Tanpa Alasan
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya tak mempersoalkan ketidakhadiran Firli karena sidang akan tetap berjalan.
"Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu. Mungkin keterangan orang-orang ini keliru, dia tidak bisa membantah, kan begitu. Di situ kelemahannya, kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami," kata Tumpak, Rabu (20/12).
Alex Tirta diketahui pernah dikaitkan dengan kepemilikan Hotel Alexis yang ditutup karena tak dapat izin perpanjangan usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta tertanggal 27 Oktober 2017.
Selain Hotel Alexis, usaha-usaha yang dimiliki Alex Tirta di antaranya Colosseum, 1001 hotel, Emperium, Play Club, Tease Club, Zen, hingga Club 36. (Pon)
Baca Juga:
Eks Wamenkumham Cabut Gugatan Praperadilan Sehari Setelah Firli Kalah di PN Jaksel
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Tempel Persija Setelah Menang 1-0 atas Dewa United FC
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persija Jakarta Sikat Persik Kediri 3-1
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong