Bos Alexis Dicecar Soal Rumah yang Disewa Firli Bahuri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 21 Desember 2023
Bos Alexis Dicecar Soal Rumah yang Disewa Firli Bahuri

Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta saat memenuhi panggila Dewan Pengawas KPK, Kamis (21/12). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta rampung diperiksa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Kamis (21/12).

Seusai diperiksa Dewas, pria yang dikenal sebagai pengusaha hiburan itu mengaku ditanya mengenai rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, yang disewa Firli.

"Iya, soal penyewaan rumah Kertanegara. Cuma itu saja," kata Alex Tirta di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12).

Baca Juga:

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Firli Tak Datangi Pemeriksaan Polda Metro

Sebelumnya, Alex pernah diperiksa polisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Alex mengaku, pemeriksaan di kepolisian maupun Dewas KPK tak jauh berbeda, yakni seputar rumah Kertanegara. Rumah tersebut diduga sebagai "lobby house" Firli.

"Sama ya, pertanyaannya sesuai dengan yang sebelumnya diperiksa di Bareskrim dan di Polda (Metro Jaya). Cuma itu saja, jadi sama pertanyaannya soal rumah Kertanegara," ujarnya.

Dewas KPK mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Firli pada Rabu (20/12), kemarin. Sidang etik digelar karena Firli diduga melakukan tiga pelanggaran.

Adapun tiga pelanggaran itu, yakni pertemuan dengan SYL, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar, dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara. Meski begitu, Firli hingga kini belum hadir dalam sidang etik.

Baca Juga:

Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Mangkir di Sidang Etik Tanpa Alasan

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya tak mempersoalkan ketidakhadiran Firli karena sidang akan tetap berjalan.

"Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu. Mungkin keterangan orang-orang ini keliru, dia tidak bisa membantah, kan begitu. Di situ kelemahannya, kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami," kata Tumpak, Rabu (20/12).

Alex Tirta diketahui pernah dikaitkan dengan kepemilikan Hotel Alexis yang ditutup karena tak dapat izin perpanjangan usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta tertanggal 27 Oktober 2017.

Selain Hotel Alexis, usaha-usaha yang dimiliki Alex Tirta di antaranya Colosseum, 1001 hotel, Emperium, Play Club, Tease Club, Zen, hingga Club 36. (Pon)

Baca Juga:

Eks Wamenkumham Cabut Gugatan Praperadilan Sehari Setelah Firli Kalah di PN Jaksel

#Breaking #KPK #Dewan Pengawas KPK #Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK beralasan masih melakukan pemeriksaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK0 dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
Indonesia
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan dalam waktu dekat seiring pendalaman terhadap sejumlah saksi lain.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Indonesia
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Jubir KPK menambahkan peminjaman uang Rp 300 miliar dari bank dilakukan semata-mata untuk keperluan visualisasi dalam konferensi pers
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Tempel Persija Setelah Menang 1-0 atas Dewa United FC
Persib Bandung naik ke posisi 3 klasemen sekaligus menempel Persija Jakarta setelah kalahkan Dewa United FC.
Frengky Aruan - Jumat, 21 November 2025
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Tempel Persija Setelah Menang 1-0 atas Dewa United FC
Indonesia
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
KPK memandang skor rendah ini sebagai sinyal serius bahwa upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Bekasi belum optimal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK membuka peluang menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengelolaan hutan yang melibatkan PT Inhutani.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persija Jakarta Sikat Persik Kediri 3-1
Persija Jakarta sempat tertinggal 0-1 dari Persik Kediri di babak pertama sebelum membalikkan keadaan di paruh kedua.
Frengky Aruan - Kamis, 20 November 2025
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persija Jakarta Sikat Persik Kediri 3-1
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK tetapkan 4 tersangka baru kasus suap proyek PUPR OKU, termasuk 2 anggota DPRD. Kasus bermula dari pokir yang diubah menjadi proyek fisik bernilai miliaran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
Indonesia
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
KPK menyerahkan Rp 883 miliar hasil rampasan kasus investasi bodong kepada PT Taspen. Dana tersebut berasal dari perkara Ekiawan Heri Primaryanto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Bagikan