Pilpres 2019

Boni Hargens: Kasus Penculikan Aktivis 98 dan Kasus Novel Perlu Diangkat di Debat Capres

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 15 Januari 2019
Boni Hargens: Kasus Penculikan Aktivis 98 dan Kasus Novel Perlu Diangkat di Debat Capres

Pengamat Politik Boni Hargens (MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menilai kasus penculikan aktivis 98 dan kasus penyidik KPK Novel Baswedan harus menjadi tema penting di debat perdana capres-cawapres yang akan digelar pada 17 Januari 2019, mengingat kedua kasus ini menyangkut masa depan pemerintahan Indonesia.

"Ini (kasus penculikan aktivis 98 dan kasus Novel Baswedan) menjadi tema penting, yang harus diungkap kepada publik, karena keduanya menyangkut masa depan pemerintahan Indonesia. Keduanya, menyangkut pada calon-calon presiden," ujar Boni Hargens dalam keterangannya, Senin (14/1).

Menurutnya, kasus penculikan aktivis 98 selama ini kerap dikaitkan dengan capres Prabowo Subianto. Karena itu, kata dia, perlu dan wajib ditanyakan dan dimintai komitmen penuntasan kepada Prabowo Subianto.

Bukan hanya Prabowo saja tentunya, Jokowi sebagai capres juga harus tegas dalam mengusut kasus penghilangan paksa 13 aktivis 98 yang hingga kini belum jelas penuntasannya.

"Bukan karena nama Prabowo Subianto ada di pusaran kasus itu, dengan tanpa penjelasan status hukum atau perannya, kecuali diberhentikan dari jabatan dan dipecat dari keanggotaannya sebagai TNI, melainkan karena ini beban sejarah yang berat maka harus dituntaskan," tandas dia.

KPU paparkan persiapan debat pertama capres-cawapres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal penyiaran debat capres-cawapres Pemilu 2019 setelah melakukan pengundian di kantor KPU RI, Rabu (26/12). Foto: @KPU_ID

Lebih lanjut kata Boni, forum debat juga perlu meminta komitmen kedua capres dalam menuntaskan kasus Novel Baswedan. Kasus Novel, memang terjadi pada era pemerintahan Jokowi, namun beban sejarahnya tentu berbeda.

"Hal yang membedakan secara signifikan adalah kasus penghilangan paksa atas aktivis 98 sudah terjadi selama hampir 20 tahun sejak reformasi. Sementara, kasus Novel Baswedan terjadi dua tahun setelah pemerintahan Jokowi," jelas dia.

Pada kasus Novel, tambah Boni, setidaknya dua lembaga yang sudah bekerja, yakni Komnas HAM dengan rekomendasi untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan dan Kepolisian RI yang sudah membentuk tim gabungan ini.

Karenanya, Boni berharap Presiden Jokowi juga berani membentuk tim serupa untuk menuntaskan kasus penculikan dan penghilangan aktivis 1998. Pasalnya, sampai saat ini, kasus ini masih dalam posisi terkatung-katung.

"Membiarkan kasus ini (kasus penculikan dan penghilangan aktivis 1998) tanpa solusi, tanpa komitmen, dan tanpa kerangka penyelesaian yang jelas, sama saja dengan menyimpan belati di tubuh kekuasaan. Sewaktu-waktu akan melukai, menciderai bahkan menyayat demokrasi kita," pungkas Boni Hargens.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kubu Jokowi Sebut Pidato Prabowo "Indonesia Menang" Jiplak Donald Trump

#Boni Hargens #Novel Baswedan #Komnas HAM #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Selain pola serangan, metode yang digunakan pelaku dengan menyasar bagian wajah korban menjadi indikator adanya niat jahat yang sangat besar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Bagikan