MerahPutih - Pengamat politik Boni Hargens, resmi mencabut laporannya atas 300 akun media sosial yang melakukan fitnah terhadap dirinya saat menjadi narasumber di salah satu TV swasta nasional.
"Kami tidak melupakan kejahatan para pelaku namun kami memaafkan mereka dengan sadar dan ikhlas sebagai bentuk pembelajaran sosial bahwa setiap orang harus berjiwa besar untuk saling memaafkan," kata Boni Hargens dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (23/7).
Meski demikian, Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) ini berharap para pelaku menyadari bahwa fitnah adalah bentuk terburuk dari perikemanusiaan.
"Dengan memaafkan para pelaku, kami ingin mengajak setiap orang di bangsa ini dan seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama membudayakan cara berpikir positif," ucap Boni.
Menurut Boni, bangsa Indonesia akan maju bila setiap warga negaranya berani berfikir dan bertindak secara positif dalam segala hal.
"Kami ingin memastikan pada publik bahwa meski difitnah kami tetap tegar dan pantang mundur dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran di negeri ini," pungkas Boni.
Sebelumnya, Boni Hargens melalui tim kuasa hukumnya dari Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (FAKTA) melaporkan 300 akun di media sosial dan penyebar video youtube ke Bareskrim Mabes Polri karena menuduh Boni Hargens mengonsumsi narkoba.
"Kami memberikan bantuan hukum terhadap saudara Boni Hargens yang dituduh oleh sekelompok orang telah menggunakan Narkoba saat Live di salah satu televisi swasta. Ini merupakan perbuatan keji dan tidak berdasar serta melakukan fitnah yang merusak nama baik Boni Hargens," kata Sekjen FAKTA, Angga Busra Lesmana saat jumpa pers, di Jakarta, Rabu (12/7).(Pon)