Merahputih Megapolitan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya akan memeriksa sebanyak 75 hotel untuk mendapatkan petunjuk terkait adanya tindak korupsi pajak.
Hal ini dinyatakan Dir Reskrimsus, Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mujiyono, kepada awak media, Kamis (17/12).
"Total wajib pajak hotel yang diprioritaskan penyidik berjumlah sekitar 75 hotel, sementara 12 wajib pajak yang akan dilakukan closing, lebih dulu di BAP," ujarnya.
Dari 75 objek wajib pajak itu, lanjutnya, 10 di antaranya sudah diclosing, sedangkan 12 dalam proses closing, sementara sisanya belum dan akan diperiksa lantaran belum ada datanya.
"Semoga dengan pemeriksaan ini akan ada lagi fakta dan bukti baru untuk membongkar kasus pengemplangan pajak daerah," ungkapnya.
Sebelumnya, Dit Reskrimsus, Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga petugas pelayanan pajak daerah DKI Jakarta, di bilangan Puri Indah, Kembangan Jakarta Barat, 11 Desember 2015 lalu.
Tersangka diduga telah memanfaatkan wewenang dengan menawarkan wajib pajak jasa penurunan nilai wajib pajak. (Fdi)
Baca juga: