‘Bola Panas’ Kasus Pelecehan Seksual dan Narkoba Bekas Kapolres Ngada Kini Ditangan Jaksa


Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (Dok. Polres Ngada)
MerahPutih.com - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan berkas kasus kekerasan seksual dengan tersangka eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ke kejaksaan. Berkasnya diserahkan dalam tahap satu.
“Prosesnya terus berjalan saat ini,” Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang kepada wartawan di Kupang, Sabtu (22/3).
Daniel menambahkan Fajar diberhentikan secara tidak terhormat dari anggota Polri, maka penanganan kasusnya kini ditangani Polda NTT. Daniel mengajak semua pihak tidak hanya menyorot tersangka, tetapi juga memerhatikan juga para korban.
“Jangan hanya tersangka saja yang diawasi, tetapi perlu korbannya juga harus sama-sama kita perhatikan karena korbannya juga perlu dapat perhatian dari semua pihak,” uja dia.
Baca juga:
Mantan Kapolres Ngada Diduga Rekam dan Unggah Video Asusila Lewat Ponselnya
Sebelumnya, dari sidang etik didapatkan beberapa pelanggaran yang dilakukan AKBP Fajar saat menjabat sebagai Kapolres Ngada.
Pelanggaran tersebut, yaitu melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, dan mengonsumsi narkoba.
Selain itu, dia juga merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan adalah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) terhitung sejak 7 Maret sampai dengan 13 Maret 2025. Sanksi tersebut telah dijalani AKBP Fajar.
Di samping itu, sanksi etika yang dijatuhkan adalah perbuatan AKBP Fajar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel

Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital

Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
