BNPT: Penyebaran Radikalisme Marak di Medsos

Kepala BNPT Komjen Pol. Suhardi Alius. (Foto Dok BNPT)
MerahPutih.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan penyebaran radikalisme marak dilakukan melalui media sosial sehingga masyarakat diminta agar lebih berhati-hati.
"Kita imbau masyarakat apabila menerima informasi harus memilah-milah betul karena media sosial saat ini dijadikan alat penyebar paham radikal," jelasnya usai acara Bedah Buku Ahmad Syafii Maarif di Padang, Kamis (1/3) seperti dikutip Antara.
Ia menilai konten-konten yang ada di media sosial memang memprovokasi masyarakat baik melalui hoaks, ketidakbenaran dan sebagainya.
Begitu pesatnya dunia digital sehingga informasi bertebaran dengan luas, ia berharap masyarakat agar tidak gegabah dalam menyebar informasi yang mereka terima.
"Budaya 'sharing' tanpa saring ini harus dihilangkan karena mulai meresahkan dan saat ini penegakan hukum juga telah dilakukan karena perbuatan ini meresahkan," ujarnya.
Ia menyebutkan menyebarkan hoaks merupakan provokasi terhadap masyarakat dan masuk dalam kategori tindakan radikalisme. "Apalagi memprovokasi orang yang pengetahuannya setengah-setengah maka mereka menganggap provokasi itu merupakan sebuah kebenaran," katanya.
BNPT mengapresiasi pihak kepolisian yang menangkap tersangka penyebar hoaks di media massa yang juga menyebar benih-benih radikalisme.
"Kita dukung pihak kepolisian melakukan penegakan hukum terkait persoalan tersebut," tambahnya.
Sebelumnya Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengemukakan sedikitnya lima tersangka telah ditetapkan atas dugaan kasus penyebaran hoaks dan provokasi melalui media sosial yang dikenal dengan "The Family Muslim Cyber Army" (MCA).
"Tersangka, terakhir lima. Ini masih dalam proses. Kami kan tidak melihat ini siapa tadinya, tetapi faktanya ada berita ini. Kami lacak dapatnya begitu. Kami masih dalam proses pendalaman," tambahnya.
Kepolisian Indonesia telah menangkap sedikitnya lima orang yang tergabung dalam grup percakapan "whatsapp" MCA. Kelima tersangka tersebut ditangkap di daerah berbeda yakni di Tanjung Priok (Jakarta Utara), Pangkal Pinang, Bali, Sumedang dan Palu.
Berdasarkan barang bukti yang diperoleh Polri, kelompok MCA menyebarkan isu provokatif dan kabar bohong terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), melalui jaringan komunikasi "whatsapp".
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Isi Konten Radikal Remaja Anggota ISIS di Gowa Terungkap, Aktif Sebarkan Propaganda

Menteri Agama sebut Paham Radikal Susah Menyebar di Indonesia karena Pengaruh Budaya Maritim dan Heterogen

Operasi Madago Raya Sulteng Temukan 4 Bom Rakitan dan Ratusan Amunisi

Penyebaran Radikal di Depan Mata, Semua Orang Bisa Direkrut ke Jaringan Teror

Muhammadiyah Sebut Kontrol Tempat Ibadah oleh Pemerintah Picu Dampak Negatif

Mafindo Imbau Masyarakat Hindari Radikalisasi di Medsos

ASN DKI Diharapkan Terhindar dari Paham Radikalisme Jelang Pemilu 2024

BNPT Sebut Ada Potensi Munculnya Kelompok Radikal di Pemilu 2024

Perempuan Mencoba Terobos Istana Bukti Radikalisme Masih Ada
