BNPT Pantau Aktivitas Pencarian Dana Lewat Kotak Amal


Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan unit Central Processing Unit (CPU) dan 791 kotak amal untuk proses penyelidikan. ANTARA FOTO/Ardiansy
MerahPutih.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Bekerjasama dengan Densus dan PPATK terus telusuri pendanaan dugaan tindak pidana teroris Jamaah Islamiyah Lampung. Selain itu, melakukan melakukan penyitaan seluruh aset milik yayasan LAZ ABA cabang Lampung.
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Brigjen Ibnu Suhendra mengatakan, pihaknya juga akan melakukan razia yustisi secara berkala, memonitor secara ketat aktifitas fundrising dan mengedukasi masyarakat terkait bahaya pendanaan terorisme.
Baca Juga:
Bakal Diadili Kasus Terorisme, Munarman FPI Resmi Berpindah Tangan
Sebelumnya, tiga orang pengurus Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA) Lampung ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Ketiganya ditangkap karena diduga berkaitan dengan aktivitas penggalangan dana aksi terorisme menggunakan kotak amal.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menemukan dan menyita 400 kotak amal Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurahman bin Auf (LAZ BM ABA) diduga milik organisasi Jamaah Ismilyah (JI) di wilayah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tiga orang itu ditangkap dalam operasi Densus yang digelar selama 3 hari di Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Selatan, dan Bandar Lampung.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.(Foto: Antara)
Ketiga orang yang ditangkap yakni SU (61) di Desa Bagelan, Kabupaten Pesawaran. Kemudian SK (59) di Desa Bataranila, Kabupaten Lampung Selatan. Sementara DRI (59) ditangkap di Bandar Lampung.
Menurut dia, ada dugaan ketiga orang ini terlibat penggalangan dana aksi yang terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah (JI). Penangkapan ini adalah pengembangan dari ditangkapnya dua tokoh JI di Lampung pada akhir 2020. Keduanya yakni, Upik Lawanga yang ditangkap pada November 2020 di Lampung Tengah. Kemudian, Zulkarnaen yang ditangkap pada Desember 2020 di Lampung Timur.
Upik Lawanga adalah anggota JI yang menjadi dalang dari beberapa aksi teror bom Bali, bom Tentena, serta sejumlah aksi teror mulai dari 2004 - 2006. Sedangkan Zulkarnaen adalah otak dari sejumlah aksi teror yang pernah terjadi di beberapa daerah. Beberapa di antaranya, pengeboman Kedutaan Besar Filipina dan Gereja Katedral Jakarta dan bom Medan pada 2002. (Knu)
Baca Juga:
Kepala BNPT Sebut Densus 88 Tetap Dibutuhkan dalam Penegakan Hukum Terorisme
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor

BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026

Pemerintah Bakal Coret Penerima Bansos yang Terbukti Terlibat Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor

Cuma Modal KTP, Begini Cara Cek Dana Bansos PKH BPNT Juli 2025
