BNN Amankan 220 Kg Ganja Kering Dari Aceh
Ilustrasi Ganja. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
MerahPutih.com - Badan Narkoba Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat menggagalkan 2 kwintal atau lebih tepatnya 220 kilogram ganja kering dari Aceh. Barang haram tersebut berhasil diungkap setelah proses pemantauan di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Kepala BNN Jabar Brigjen Rusnadi mengatakan pengungkapan itu bermula saat adanya laporan penyeludupan ganja dari Aceh untuk dipasarkan ke Jawa Barat. Dari hasil laporan itu, BNN kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
"Total yang berhasil kita gagalkan ada sebanyak 220 bungkus, seberat 220 kilogram yang berasal dari Aceh," Katanya di Kantor BNN Jabar, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Senin (18/9).
Dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan pelaku berinisial J dan R yang tengah membawa ganja melalui kendaraan roda empat di kawasan Gunung Sindur, Bogor, pada Rabu (13/9).
"Mereka mengangkut ganja dengan kendaraan yang dibawa tersangka kita menemukan barang bukti berupa 220 bungkus ganja," ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pendalaman dari dua pelaku yabg ditangkap. "Dari hasil pengembangan kita mendapatkan pelaku lainnya yakni berinisial B yang merupakan orang yang memerintahkan J dan R," terangnya.
Tidak ingin buruannya hilang, petugas pun menangkap B yang berada di kawasan Tanah Sereal, Bogor. "Dari hasil interogasi, ternyata B juga diharuskan menyerahkan barang tersebut kepada IM," tambahnya.
Pelaku IM ditangkap anggota BNN di Lanud Atang Sanjaya Bogor. Petugas juga turut meringkus S yang diketahui merupakan pengendali lapangan.
Dari pengungkapan itu petugas berhasil mengamankan lima pelaku diantaranya J, R, B, IM, dan S serta 220 kilogram ganja berhasil diamankan petugas. "Barang bukti 220 kilogram ganja ini apabila dirupiahkan mencapai Rp 2 miliar," tegasnya.
Bahkan akibat pengungkapkan dengan jumlah yang diamankan bisa menyelamatkan 46 ribu jiwa warga Jabar. Atas hasil pengungkapan ini, kelima tersangka dijerat Pasal 114 Jo 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 UU 35 tentang narkotika ancaman hukuman seumur hidup. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya tentang Rohingya dalam artikel: Pimpinan DPRD Bandung Serukan Bantu Rohingya
Bagikan
Berita Terkait
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
BNN Bongkar Penyelundupan 8 Kg Sabu dari Sumbar ke Banten, Libatkan Seorang Perempuan