BNN Amankan 220 Kg Ganja Kering Dari Aceh
Ilustrasi Ganja. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
MerahPutih.com - Badan Narkoba Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat menggagalkan 2 kwintal atau lebih tepatnya 220 kilogram ganja kering dari Aceh. Barang haram tersebut berhasil diungkap setelah proses pemantauan di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Kepala BNN Jabar Brigjen Rusnadi mengatakan pengungkapan itu bermula saat adanya laporan penyeludupan ganja dari Aceh untuk dipasarkan ke Jawa Barat. Dari hasil laporan itu, BNN kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
"Total yang berhasil kita gagalkan ada sebanyak 220 bungkus, seberat 220 kilogram yang berasal dari Aceh," Katanya di Kantor BNN Jabar, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Senin (18/9).
Dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan pelaku berinisial J dan R yang tengah membawa ganja melalui kendaraan roda empat di kawasan Gunung Sindur, Bogor, pada Rabu (13/9).
"Mereka mengangkut ganja dengan kendaraan yang dibawa tersangka kita menemukan barang bukti berupa 220 bungkus ganja," ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pendalaman dari dua pelaku yabg ditangkap. "Dari hasil pengembangan kita mendapatkan pelaku lainnya yakni berinisial B yang merupakan orang yang memerintahkan J dan R," terangnya.
Tidak ingin buruannya hilang, petugas pun menangkap B yang berada di kawasan Tanah Sereal, Bogor. "Dari hasil interogasi, ternyata B juga diharuskan menyerahkan barang tersebut kepada IM," tambahnya.
Pelaku IM ditangkap anggota BNN di Lanud Atang Sanjaya Bogor. Petugas juga turut meringkus S yang diketahui merupakan pengendali lapangan.
Dari pengungkapan itu petugas berhasil mengamankan lima pelaku diantaranya J, R, B, IM, dan S serta 220 kilogram ganja berhasil diamankan petugas. "Barang bukti 220 kilogram ganja ini apabila dirupiahkan mencapai Rp 2 miliar," tegasnya.
Bahkan akibat pengungkapkan dengan jumlah yang diamankan bisa menyelamatkan 46 ribu jiwa warga Jabar. Atas hasil pengungkapan ini, kelima tersangka dijerat Pasal 114 Jo 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 UU 35 tentang narkotika ancaman hukuman seumur hidup. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya tentang Rohingya dalam artikel: Pimpinan DPRD Bandung Serukan Bantu Rohingya
Bagikan
Berita Terkait
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional