Bisa Didenda Hingga Rp4,2 Miliar Bawa Platypus

P Suryo RP Suryo R - Sabtu, 08 April 2023
Bisa Didenda Hingga Rp4,2 Miliar Bawa Platypus

Platypus merupakan hewan dilindungi di Australia. (Instagram@platypus_lovers)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

DI antara semua hewan liar yang ada di dunia, platypus bisa dikatakan sebagai salah satu yang paling unik. Pertama, platypus yang masuk kategori hewan echidna yang berarti ia menjadi satu di antara dua mamalia di dunia yang berkembang biak dengan cara bertelur.

Kedua dari sisi bentuknya, hewan ini memiliki bentuk kombinasi layaknya kombinasi bebek dan berang-berang. Kemudian platypus jantan memiliki taji yang digunakan untuk mempertahankan diri.

Banyak juga orang yang suka dengan hewan ini karena terlihat lucu padahal di Australia, platypus merupakan hewan yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, tetap saja masih ada yang nekat membawa kabur mamalia unik itu dari alam.

Baca Juga:

Sedih Kehilangan Anabul? Pembuat Mainan di Filipina Hadirkan Solusi

hewan
Kepolisian di Australia menangkap seorang pria berusia 26 tahun setelah nekat menangkap platypus (Instagram@platypus_lovers)

Salah satu perlindungan yang jelas untuk platypus datang dari negara bagian New South Wales di Australia. Di mana semua burung, reptil, amfibi, dan mamalia (kecuali anjing dingo) berstatus dilindungi oleh undang-undang Biodiversity Conservation Act 2016.

Dengan undang-undang itu, pemerintah melarang siapapun mengambil hewan liar seperti platypus keluar dari alam dan mereka yang nekat maka dapat berurusan dengan hukum.

Walau sudah ada undang-undang yang secara tegas melindungi hewan lucu itu, tampaknya masih saja ada yang nekat menangkap platypus dari alam. Ini terungkap pada pekan ini ketika Kepolisian Queensland memburu seorang pria yang ketahuan menangkap platypus di saluran air yang berada di Kota Morayfield.

Perburuan itu dilengkapi barang bukti rekaman CCTV ketika pria yang tak disebutkan namanya bersama seorang perempuan terekam membawa seekor platypus.

Kegiatan penangkapan ini disinyalir dapat memicu stres terhadap hewan itu dan bisa berakhir fatal terhadap kesehatannya.

Baca Juga:

Deretan Hewan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui

hewan
Keadaan platypus yang ditangkap itu tidak diketahui dengan pelaku mengklaim sudah melepaskannya (Instagram@visionwalks)

Apalagi pelaku yang tak disebutkan namanya itu, bukan hanya membawa keluar platypus dari habitatnya. Ia terus memegangnya dan membawanya menggunakan kereta ke Kota Caboolture untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan dan memperlihatkan hewan itu kepada publik.

Polisi pada Kamis (6/4) akhirnya berhasil menangkap pria berusia 26 tahun itu dan ia didakwa tindak mengambil hewan yang dilindungi serta larangan memelihara atau menggunakan hewan yang dilindungi.

Sebagaimana dilansir dari CNN (6/4), dakwaan ini bisa berujung ke dijatuhkannya denda maksimal dengan angka AUD431.250 atau setara dengan Rp4,2 miliar.

Keberadaan platypus itu tak diketahui dengan pelaku yang diduga mengklaim telah melepaskannya ke Sungai Caboolture tapi polisi belum menemukan jejak keberadaan hewan itu.

Kepolisian Queensland dengan penangkapan ini menegaskan kepada publik bahwa platypus merupakan hewan yang dilindungi dan mamalia ini mudah sakit atau mati jika dibawa keluar dari habitatnya atau diberikan makanan yang tak seharusnya. (aru)

Baca Juga:

Peneliti Sukses Dokumentasikan Ikan di Perairan Terdalam Jepang

#Hewan
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Idul Adha 2026, DPR Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban untuk Cegah PMK
DPR meminta pengawasan ketat terhadap hewan kurban menjelang Idul Adha 2026. Sebab, penyakit PMK mulai mengintai.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Jelang Idul Adha 2026, DPR Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban untuk Cegah PMK
Lifestyle
Mudik Bawa Anabul, Wajib Perhatikan 8 Hal Ini
Unggahan di Tiktok hingga Instagram memperlihatkan burung, kucing, anjing, bahkan gecko, diajak pergi bersama alih-alih dititipkan ke pet hotel.
Dwi Astarini - Senin, 16 Maret 2026
Mudik Bawa Anabul, Wajib Perhatikan 8 Hal Ini
Fun
Mudik Lebaran Nyaman Bersama Anabul, ini Tipsnya
Pergi bersama hewan peliharaanmembutuhkan persiapan khusus agar tetap aman dan nyaman, baik bagi pemilik maupun hewan tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 15 Maret 2026
Mudik Lebaran Nyaman Bersama Anabul, ini Tipsnya
Indonesia
Perburuan Rusa di Taman Nasional Komodo Berujung Baku Tembak, 3 Pemburu Liar Ditangkap
Tim gabungan Kemenhut dan Polisi sempat terlibat baku tembak saat menghadang kelompok pemburu liar di Taman Nasional Komodo.
Soffi Amira - Rabu, 17 Desember 2025
Perburuan Rusa di Taman Nasional Komodo Berujung Baku Tembak, 3 Pemburu Liar Ditangkap
Indonesia
Bantah Pakan Harimau Ragunan Dibawa Pulang, Pramono: Ada Petugas yang Bertanggung Jawab
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membantah soal pakan harimau Ragunan dibawa pulang. Ia mengatakan, ada petugas khusus yang bertanggung jawab.
Soffi Amira - Kamis, 20 November 2025
Bantah Pakan Harimau Ragunan Dibawa Pulang, Pramono: Ada Petugas yang Bertanggung Jawab
Indonesia
Gratis Sewa 6 Bulan di Tempat Baru, Pramono Tegaskan Sudah Bersikap Humanis ke Eks Pedagang Barito
Gubernur juga menjanjikan sewa gratis dan layanan klinik hewan untuk para pedagang yang bersedia direlokasi ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Gratis Sewa 6 Bulan di Tempat Baru, Pramono Tegaskan Sudah Bersikap Humanis ke Eks Pedagang Barito
Indonesia
Rahasia Satwa Antistres Saat Taman Margasatwa Ragunan Buka Malam Hari
Pengunjung diwajibkan menggunakan mobil kereta berkapasitas lima orang per perjalanan dengan tarif tertentu untuk berkeliling
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Rahasia Satwa Antistres Saat Taman Margasatwa Ragunan Buka Malam Hari
Indonesia
Macan Tutul Kabur Dari Lembang Park and Zoo ke Gunung Tangkuban Parahu Bahayakan Nyawa Warga
Kawasan Gunung Tangkuban Parahu sudah cukup banyak penduduk dan menjadi destinasi wisata unggulan Jawa Barat
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Macan Tutul Kabur Dari Lembang Park and Zoo ke Gunung Tangkuban Parahu Bahayakan Nyawa Warga
Indonesia
Indonesia Kejar Status Zona Bebas PMK tanpa Vaksinasi dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia
Pemerintah berharap pengakuan dari WOAH dapat diraih pada 2025
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Indonesia Kejar Status Zona Bebas PMK tanpa Vaksinasi dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia
Dunia
Minta Hewan Peliharaan Dijadikan Pakan Predator, Kebun Binatang di Denmark Autokena Kecam
Meski pihak kebun binatang menyebut hewan yang akan dijadikan pakan terlebih dahulu dieutanasia.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Agustus 2025
Minta Hewan Peliharaan Dijadikan Pakan Predator, Kebun Binatang di Denmark Autokena Kecam
Bagikan