Biaya Haji 2025 Turun, Kemenag Ungkap Tarif Hotel hingga Konsumsi Terpaksa Dipangkas
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Foto: Dok/Kemenag
MerahPutih.com - Biaya Haji mengalami penurunan pada 2025 ini. Jemaah hanya akan membayar Biaya Penyelenggraan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 55.431.750,78.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan, ada sejumlah alasan mengapa biaya haji bisa diturunkan.
Pertama, pada 2024, Kemenag berhasil melakukan banyak efisiensi hasil dari proses negosiasi dengan penyedia layanan di Arab Saudi.
Efisiensi ini berhasil dilakukan terhadap berbagai komponen, baik akomodasi (hotel), konsumsi, maupun biaya layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna). Efisiensi juga bisa dilakukan pada komponen operasional layanan umum dalam negeri dan luar negeri.
Baca juga:
DPR Minta Kemenag dan Kemendikdasmen Duduk Bersama Bahas Libur Sekolah Selama Ramadan
"Efisiensi ini mencapai Rp 600 Miliar," kata Hilman dalam keteranganya di Jakarta, Rabu (8/1).
Alasan kedua, ?dalam Panja BPIH, usulan awal Kemenag dibahas kembali dengan mendasarkan pada realisasi anggaran penyelenggaraan haji 2024.
"Seperti saya sampaikan, efisiensinya cukup signifikan karena keberhasilan dalam proses negosiasi," ujarnya.
Alasan ketiga, lanjut Hilman, penurunan biaya haji tahun ini karena ada pembeliaan sejumlah alat kebutuhan jemaah yang sudah difokuskan pada 2024. Sehingga, tahun ini belum perlu membeli lagi.
Baca juga:
DPR Mau Atur Batas Atas Biaya Haji Furoda, Masuk Revisi UU Baru
"Kami optimalkan alat yang ada saat ini, seperti mesin pembaca dokumen travel, alat pendataan bio visa, dan lainnya," papar Hilman.
Indonesia pada tahun ini mendapatkan 221 ribu kuota jemaah haji. Angka ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 adalah pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 17.680 jemaah haji khusus. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Keluarkan Aturan Biaya Haji, Begini Besaran Lengkap Tiap Embarkasi
Calon Jemaah Haji di Daerah Bencana Dapat Perpanjangan Waktu Pelunasan Biaya
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap