BI: Money Changer Ilegal Terbanyak di Indramayu


Kepala KPw BI Cirebon Abdul Majid Ikram (kanan) saat memberikan materi dalam workshop wartawan ekonomi di Lembang, Bandung. (MP/Mauritz)
MerahPutih.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, Jawa Barat, menyebutkan sebanyak 80 kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau money changer di wilayah kerjanya masih berstatus ilegal.
Hal ini diungkapkan Kepala KPw BI Cirebon Abdul Majid Ikram saat workshop wartawan ekonomi wilayah kerja KPw BI Cirebon tahun 2017, di Lembang, Bandung, Rabu (29/11).
Menurut Majid, pihaknya mendata ada 80 money changer yang masih ilegal. Temuan tersebut berdasarkan hasil survei penelusuran dan sosialisasi di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).
"Dari hasil survei yang kami (KPw BI Cirebon) lakukan ada 80 KUPVA BB yang berstatus ilegal," kata Majid.
Dari 80 usaha money changer, sebanyak 45 berada di Kabupaten Indramayu, 25 di Kabupaten Majalengka dan sisanya menyebar di Kabupaten Kuningan dan Cirebon.
"Terbanyak di Kabupaten Indramayu ada 45 dan di Kabupaten Majalengka ada 25," kata Majid.
"Dikhawatirkan uang yang ditukar dari hasil kejahatan seperti money laundry, bahkan transaksi untuk mendukung aksi teroris," tuturnya.
KPw BI tidak memungkiri aktivitas money changer memberikan banyak manfaat dan kemudahan masyarakat, khususnya para TKI yang ada di kawasan Pantura Jawa Barat ini.
"Data hasil survei di lapangan transaksi penukaran rupiah di money changer yang tak berizin cukup besar dan bahkan sampai US$ 1.000 per hari," lanjutnya.
Majid menambahkan untuk ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).
Sementara untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya.
"Untuk izin penyelenggara KUPVA BB diajukan ke BI dan gratis,'' sebut Majid. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Polres Indramayu Bekuk Sopir Bandar Sabu
Bagikan
Berita Terkait
Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN

Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno

BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS

Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat

Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga

Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta

Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025

Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

Staf Dinas, Guru, Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
