BI: Money Changer Ilegal Terbanyak di Indramayu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 29 November 2017
BI: Money Changer Ilegal Terbanyak di Indramayu

Kepala KPw BI Cirebon Abdul Majid Ikram (kanan) saat memberikan materi dalam workshop wartawan ekonomi di Lembang, Bandung. (MP/Mauritz)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, Jawa Barat, menyebutkan sebanyak 80 kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau money changer di wilayah kerjanya masih berstatus ilegal.

Hal ini diungkapkan Kepala KPw BI Cirebon Abdul Majid Ikram saat workshop wartawan ekonomi wilayah kerja KPw BI Cirebon tahun 2017, di Lembang, Bandung, Rabu (29/11).

Menurut Majid, pihaknya mendata ada 80 money changer yang masih ilegal. Temuan tersebut berdasarkan hasil survei penelusuran dan sosialisasi di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).

"Dari hasil survei yang kami (KPw BI Cirebon) lakukan ada 80 KUPVA BB yang berstatus ilegal," kata Majid.

Dari 80 usaha money changer, sebanyak 45 berada di Kabupaten Indramayu, 25 di Kabupaten Majalengka dan sisanya menyebar di Kabupaten Kuningan dan Cirebon.

"Terbanyak di Kabupaten Indramayu ada 45 dan di Kabupaten Majalengka ada 25," kata Majid.

"Dikhawatirkan uang yang ditukar dari hasil kejahatan seperti money laundry, bahkan transaksi untuk mendukung aksi teroris," tuturnya.

KPw BI tidak memungkiri aktivitas money changer memberikan banyak manfaat dan kemudahan masyarakat, khususnya para TKI yang ada di kawasan Pantura Jawa Barat ini.

"Data hasil survei di lapangan transaksi penukaran rupiah di money changer yang tak berizin cukup besar dan bahkan sampai US$ 1.000 per hari," lanjutnya.

Majid menambahkan untuk ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).

Sementara untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya.

"Untuk izin penyelenggara KUPVA BB diajukan ke BI dan gratis,'' sebut Majid. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Polres Indramayu Bekuk Sopir Bandar Sabu

#Money Changer #Bank Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Ternyata Penempatan Duit Rp 200 Triliun ke Himbara Tidak Signifikan Turunkan Bunga Kredit
Perbankan pada umumnya bekerja berdasarkan rencana bisnis bank (RBB) dan pipeline penyaluran kredit yang sudah disiapkan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Ternyata Penempatan Duit Rp 200 Triliun ke Himbara Tidak Signifikan Turunkan Bunga Kredit
Indonesia
Cadangan Devisa Indonesia Cukup Buat 6 Bulan Ekspor
Bank Indonesia terus meningkatkan sinergi dengan Pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Desember 2025
Cadangan Devisa Indonesia Cukup Buat 6 Bulan Ekspor
Indonesia
Warga Makin Mudah Lakukan Pembayaran Digital, Transfer Capai Rp 25 Kuadriliun
Transaksi tersebut dengan volume mencapai 9,61 miliar transaksi sejak pertama kali diluncurkan pada Desember 2021 hingga September 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Warga Makin Mudah Lakukan Pembayaran Digital, Transfer Capai Rp 25 Kuadriliun
Indonesia
Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang
Redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli atau nilai tukar terhadap barang dan jasa.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang
Indonesia
Surat Utang Global Bikin Cadangan Devisa Meningkat
Bank Indonesia menilai cadangan devisa ini mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 November 2025
Surat Utang Global Bikin Cadangan Devisa Meningkat
Indonesia
Banyak yang Belum Tahu, Ingat Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis Biaya Admin
Kebijakan ini berlaku sejak Desember 2024. Sebelum aturan ini berlaku, pedagang dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp 100 ribu.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
Banyak yang Belum Tahu, Ingat Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis Biaya Admin
Indonesia
Ekspor Dinilai Bagus, Tapi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 5,5 Persen
Kebijakan makro prudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Ekspor Dinilai Bagus, Tapi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 5,5 Persen
Indonesia
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Anggota DPR RI dari fraksi NasDem, Rajiv, mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Indonesia
Ramai Bantahan Jumlah Dana Pemda Mengendap, Menkeu Purbaya Lempar Tanggung Jawab ke BI
koordinasi terkait data simpanan pemda di bank merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Oktober 2025
Ramai Bantahan Jumlah Dana Pemda Mengendap, Menkeu Purbaya Lempar Tanggung Jawab ke BI
Indonesia
Bantah APBD Jabar Parkir di Bank, Dedi Mulyadi Pegang Bukti Menkeu Pakai Data Lama dari BI
Dedi menjelaskan angka Rp 4,17 triliun yang dikutip Menkeu Purbaya merupakan data BI merujuk pada laporan keuangan per 30 September 2025, sehingga tidak mencerminkan kondisi terkini. Baca juga:
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
Bantah APBD Jabar Parkir di Bank, Dedi Mulyadi Pegang Bukti Menkeu Pakai Data Lama dari BI
Bagikan