BI Gratiskan Biaya Layanan QRIS untuk Transaksi di Bawah Rp 100 Ribu


Gubernur BI Perry Warjiyo.(ANTARA/Imamatul Silfia)
MerahPutih.com - Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi pelaku usaha mikro, dengan menggratiskan biaya layanan untuk nilai transaksi di bawah Rp 100.000.
MDR merupakan tarif yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) kepada merchant, bukan pengguna.
Deputi Gubernur BI Doni P Joewono mengatakan, perubahan syarat pengenaan biaya layanan dilakukan untuk meringankan beban segmen pelaku usaha mikro.
Baca Juga:
Cak Imin soal Tarif QRIS 0,3 Persen: UMKM Baru Bangkit, Janganlah Dibebani Dulu
Berdasarkan data yang dimiliki BI, mayoritas transaksi QRIS di merchant, utamanya di kategori pelaku usaha mikro, rata-rata di bawah Rp 100.000.
Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp 100.000 akan tetap dikenakan biaya MDR QRIS sebesar 0,3 persen.
Baca Juga:
Tak Lagi Gratis, Mulai 1 Juli Pedagang Pakai QRIS Kena Biaya
"Kenapa Rp 100 ribu? Sudah kita hitung, kita ada data. Tadi kalimatnya Pak Gubernur (BI), QRIS tetap tumbuh, tapi pro rakyat kan. Jadi kami lihat ternyata volume transaksi yang di bawah Rp 100.000 itu 70 persen dari UMI-nya (usaha mikro)," kata Doni dalam konferensi pers, Selasa (25/7).
Gubernur BI Perry Warjiyo dalam kesempatan yang sama menyebut, kebijakan pembebasan tarif MDR QRIS untuk transaksi Rp 100.000 akan berlaku efektif secepat-cepatnya pada 1 September 2023.
"Dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 untuk memberikan kesempatan bagi industri untuk penyiapan sistemnya," kata Perry. (*)
Baca Juga:
Pelaku Penipuan QRIS di Masjid Kumpulkan Uang hingga Belasan Juta
Bagikan
Berita Terkait
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
