Tak Lagi Gratis, Mulai 1 Juli Pedagang Pakai QRIS Kena Biaya
Salah seorang pengguna QRIS saat memindai kode barkode untuk berinfaq di Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin (Antaranews Kalsel/foto/Aida Ain Islami)
MerahPutih.com - Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.
Sebelumnya, hingga 30 Juni 2023, biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tidak dipungut alias 0 persen.
"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (22/6) lalu.
Baca Juga:
Pelaku Penipuan QRIS di Masjid Kumpulkan Uang hingga Belasan Juta
Perry menekankan kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem ekonomi keuangan digital di Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan MDR ini adalah biaya yang akan dikenakan kepada pedagang oleh PJP. Namun, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.
"Apakah pedagang boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS? Tidak boleh," kata Erwin, Selasa (4/7).
Hal ini mengacu pada pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Isinya 'Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa'.
Baca Juga:
"Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," jelasnya.
Menurut Erwin, jika ada pedagang atau gerai yang mengenakan biaya tambahan bagi pembeli, maka bisa langsung lapor kepada PJP. Sebab, biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang UMI lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS.
Erwin menekankan Bank Indonesia sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari pengenaan biaya layanan jasa tersebut. Karena tujuannya memang untuk menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS.
"Bank Indonesia tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS," pungkasnya. (*)
Baca Juga:
Terungkap Pelaku Penipuan QRIS Palsu, Masyarakat Wajib Hati-Hati Sebelum Transaksi
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final
Penembakan Massal Pantai Bondi Sydney Dilakukan Ayah-Anak, 1 Pelaku Tewas di TKP
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka
Hasil AFC Champions League Two: Kalahkan Bangkok United 1-0, Persib Lolos ke 16 Besar sebagai Juara Grup
Taekwondo Beregu Putra Sumbang Emas Pertama Indonesia di SEA Games Thailand
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone Cempaka Putih, 21 Terjebak dan 14 Meninggal Dunia
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Kick Off Paling Awal Jelang Tidur Malam dan Banyak di Jam Kantor
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Cadangan Devisa Indonesia Cukup Buat 6 Bulan Ekspor