BI Bikin Aturan Detail Perlindungan Konsumen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Januari 2021
BI Bikin Aturan Detail Perlindungan Konsumen

Bank Indonesia. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan perlindungan konsumen dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyempurnaan ketentuan tersebut, di antaranya menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen BI.

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: Bank Indonesia Bagi Bagi Uang ke Rekening Pribadi

Sebelumnya perlindungan konsumen itu hanya mencakup sistem pembayaran. Kini mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

Ia memaparkan, Ppenyelenggara yang termasuk dalam cakupan Perlindungan Konsumen BI meliputi penyelenggara di bidang sistem pembayaran, penyelenggara kegiatan layanan uang, pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI.

Penyempurnaan ketentuan dilakukan sebagai bagian dari komitmen BI dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik internasional.

Penguatan kebijakan perlindungan konsumen juga dilakukan untuk semakin menyeimbangkan hubungan antara penyelenggara dengan konsumen, menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran.

Bank Indonesia. (Foto: Antara).
Bank Indonesia. (Foto: Antara).

Pokok-pokok pengaturan yang disempurnakan dalam PBI ini antara lain meliputi redefinisi konsumen dan penyelenggara, penyesuaian ruang lingkup perlindungan konsumen BI, penyempurnaan prinsip perlindungan konsumen, penguatan fungsi pengawasan melalui pengawasan perilaku penyelenggara dalam rangka perlindungan konsumen, fungsi edukasi, dan penanganan pengaduan, serta penguatan aspek-aspek perlindungan konsumen di era digital.

PBI ini mencabut PBI No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5498).

Sementara itu, semua peraturan perundang-undangan BI yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PBI No.16/1/PBI/2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

"Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," kata Erwin. (Asp)

Baca Juga:

BI Minta Bank dan Fintech Lakukan Kolaborasi

#Bank Indonesia #Penipuan Konsumen
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Thomas Djiwandono Keponakan Prabowo Tepis Isu Disiapkan Jadi Gubernur BI
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono menepis isu sejak awal sudah disiapkan untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Thomas Djiwandono Keponakan Prabowo Tepis Isu Disiapkan Jadi Gubernur BI
Indonesia
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Diharap Perkuat Sinergi Moneter dan Fiskal di Bank Indonesia
Rekam jejak Thomas sebagai mantan Wakil Menteri Keuangan dan Anggota Dewan Komisioner OJK ex officio memberikan perspektif yang sangat lengkap
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Diharap Perkuat Sinergi Moneter dan Fiskal di Bank Indonesia
Indonesia
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
Selain fokus pada kebijakan internal, DPR RI menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan moneter yang dijalankan BI
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
Indonesia
Mundur Dari BI Digantikan Thomas Djiwandono, Juda Calon Kuat Wamenkeu
Juda Agung sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur BI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 147/P Tahun 2021 tertanggal 24 Desember 2021 dan dilantik pada 6 Januari 2022.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Mundur Dari BI Digantikan Thomas Djiwandono, Juda Calon Kuat Wamenkeu
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa berfoto bersama Deputi Gubernur Bank Indonesia Terpilih, Thomas Djiwandono di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Januari 2026
Rapat Paripurna DPR Sahkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia
Indonesia
Besok DPR Sahkan Deputi Gubernur BI Djiwandono, Isu Ponakan Prabowo Dikesampingkan
Terkait status Thomas Djiwandono sebagai keponakan Presiden Prabowo, Misbakhun menilai isu tersebut dapat dikesampingkan.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Besok DPR Sahkan Deputi Gubernur BI Djiwandono, Isu Ponakan Prabowo Dikesampingkan
Indonesia
Wamenkeu Keponakan Prabowo Lolos Uji Kepatutan Deputi Gubernur BI di DPR
Alasan Komisi XI DPR memilih Thomas Thomas karena figur yang bisa diterima semua partai politik
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Wamenkeu Keponakan Prabowo Lolos Uji Kepatutan Deputi Gubernur BI di DPR
Berita Foto
Wamenkeu Thomas Djiwandono Jalani Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur BI dengan Komisi XI DPR
Wakil menteri Keuangan (Wamenkeu), Thomas Djiwandono saat akan mengikuti fit and proper test Deputi Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Wamenkeu Thomas Djiwandono Jalani Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur BI dengan Komisi XI DPR
Indonesia
Kurs Rupiah Menguat ke Rp16.820, Tekanan Global Mulai Mereda?
Arus modal asing ke pasar obligasi domestik juga menjadi faktor kunci dalam menjaga ketahanan rupiah
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
Kurs Rupiah Menguat ke Rp16.820, Tekanan Global Mulai Mereda?
Indonesia
Gerindra Pastikan Thomas Djiwandono Keponakan Prabowo Sudah Tidak Pegang KTA Partai
Prasetyo Hadi menambahkan Thomas sudah tidak lagi memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Gerindra Pastikan Thomas Djiwandono Keponakan Prabowo Sudah Tidak Pegang KTA Partai
Bagikan