MerahPutih.com - Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan KPU akan melaksanakan rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tingkat nasional mulai Jumat (10/5)
"Besok, kita mulai rekapitulasi nasional," kata Ilham di KPU RI Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (9/5).
Saat ini, kata Ilham, ada lima wilayah di Indonesia yang telah selesai merampungkan rekapitulasinya di tingkat provinsi. Kelima provinsi itu di antaranya Bangka Belitung, Gorontalo, Kalimantan Utara, Bali dan Kalimantan Tengah.
"Sekarang sudah ada lima provinsi, yaitu Bangka Belitung, Gorontalo, Kalimantan Utara, Bali, dan Kalimantan Tengah," jelasnya.
Meski ada beberapa wilayah yang masih belum rampung merekap suara. Tapi, rekap suara tingkat nasional tetap bisa digelar lewat skema bertahap alias menyicil sambil menunggu provinsi lainnya rampung.
Sementara itu, Ketua KPU RI Arie Budiman mengungkapkan dalam rapat pleno, dihadirkan KPU Provinsi, Bawaslu, dan para saksi peserta Pemilu. Mereka seluruhnya akan dihubungi untuk segera datang ke Jakarta.
"Kita akan kontak mereka untuk segera ke Jakarta. Besok mulai rekap dalam negeri," kata Arief.
Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara sendiri tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual berjenjang dari tingkat TPS, Kecamatan, berlanjut ke Kabupaten/Kota, Provinsi, dan berakhir di tingkat nasional.
Jadwal rekapitulasi secara keseluruhan berlangsung selama 35 hari, dimulai sejak tanggal 18 April-22 Mei 2019.
Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.
Di Provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019. Terakhir, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional, dimulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019. (Asp).