Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bertentangan dengan Adat, Minangkabau Segera Terbitkan Perda Anti-LGBT

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 05 Januari 2018
Bertentangan dengan Adat, Minangkabau Segera Terbitkan Perda Anti-LGBT

Ilustrasi (unsplash.com/Nick Karvounis)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) mengupayakan penerbitan peraturan daerah (Perda) untuk membatasi ruang gerak Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender (LGBT) di daerah itu karena tidak sesuai adat dan agama.

"Pemprov Sumbar berkomitmen untuk memerangi perilaku menyimpang tersebut agar jangan berkembang di Sumbar," kata Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit seperti dilansir Antara, Jumat (5/1).

Ia menyebutkan, berdasarkan informasi dari media, LGBT sudah mulai berkembang di daerah itu. Mengantisipasinya perlu dibuatkan perda.

"Kita akan bicarakan dengan semua pihak terkait seperti dinas, DPRD, LKAAM, ulama, dan cadiak pandai (tokoh masyarakat)," tambahnya.

Sementara rencana pembentukan perda dibahas, Pemprov Sumbar bersama tim akan melakukan survei tentang kegiatan LGBT selama tiga bulan.

Hasilnya akan dibahas kembali untuk bahan pertibangan pembentukan perda terkait LGBT tersebut.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar, Hendri mengatakan ada tiga langkah yang harus dilakukan untuk memberantas LGBT yaitu meningkatkan penjagaan dan pencegahan mulai dari keluarga, sekolah, dan organisasi-organisasi masyarakat.

Kemudian, mengobati mereka yang sudah terkena penyakit tersebut.

Lalu yang terakhir perlu adanya sanksi, aturan hukum, adat, dan sosial terhadap pelaku tersebut.

Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar, Bustavidia dalam kesempatan yang sama menyebutkan pihaknya akan menggencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait bahaya LGBT agar tidak ada siswa yang terjerumus.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Merry Yuliesday menyebutkan perilaku LGBT rentan terhadap penyebaran HIV/ AIDS, karena itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) untuk memberikan sosialisasi dan penanganan persoalan LGBT di Sumbar. (*)

#Minangkabau #Hukum Adat #Tolak LGBT #LGBT
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Indonesia
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Indonesia
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 Tahun 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Indonesia
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Penyebaran budaya LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Indonesia
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan materi pencegahan budaya LGBTQ akan masuk ke kurikulum pendidikan agama dari SD hingga perguruan tinggi, sesuai Perpres 111/2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Indonesia
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan Perpres 111/2025 tentang pencegahan LGBT didukung semua agama di Indonesia. Kemenag siapkan edukasi resmi berbasis nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Indonesia
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
PKS mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
Indonesia
Prabowo Tetapkan LGBT Kini Setara dengan Bahaya Terorisme, Separatis, dan Judol
Presiden Prabowo Subianto menetapkan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam Perpres No.111/2025. Kebijakan ini menempatkan isu LGBTQ sejajar dengan terorisme, separatisme, dan judi daring.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Tetapkan LGBT Kini Setara dengan Bahaya Terorisme, Separatis, dan Judol
Indonesia
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
DPR RI meminta MUI menyerahkan draf RUU Pidana LGBT agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi. Usulan ini akan dipelajari Badan Legislasi DPR.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Bagikan