Lebaran 2019

Berswafoto di Jalan Raya Jakarta yang Lenggang Selain Tak Elok Juga Berbahaya

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 06 Juni 2019
 Berswafoto di Jalan Raya Jakarta yang Lenggang Selain Tak Elok Juga Berbahaya

Salah satu fenomena sreet phofography yang biasanya berlangsung selama libur Lebaran karena kondisi jalan Ibu Kota lenggang (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Fenomena warga Ibu Kota memanfaatkan lenggangnya sejumlah ruas jalan untuk menyalurkan kegemaran fotografi memang jamak terjadi selama masa libur Lebaran. Beragam gaya dan tema yang berbasis street photography mengisi sepinya ruas jalan-jalan utama Jakarta.

Fenomena ini sepintas menarik tapi justru membahayakan. Pihak kepolisian melalui Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menegaskan kebiasaan berswafoto di jalan utama yang lenggang bisa menimbulkan bahaya baik bagi pengendara maupun para pencinta fotografi jalanan.

Pasalnya, berswafoto di jalan raya sudah berada di luar fungsi jalan itu sendiri.

Jalan Protokol Jakarta lenggang
Suasana jalan protokol Ibu Kota yang lenggang selama libur Lebaran (Foto: antaranews)

"Maka seyogyanya tidak menggunakan jalan untuk kegiatan di luar fungsi (seperti untuk fotografi,red) karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal baik bagi dirinya maupun orang lain," kata Nasir saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (6/6).

Lebih lanjut, Nasir mengaku sebenarnya polantas tidak mau ambil pusing soal masyarakat yang hobi berfoto. Tapi, kiranya hal itu tidak sampai menggangu aktivitas orang lain seperti foto di jalan raya.

“Memang itu tidak elok, tapi sebelum melakukan itu masyarakat harus berpikir dulu. Bisa tidak menjamin keselamatan diri dan orang lain,” ucapnya.

Dia menyebut saat jalan Ibu Kota tak padat dari kendaraan bukan berarti tak ada bahaya yang mengancam di jalan raya. Karena jalan lengang, pasti pengendara yang melintas akan memacu kendaraannya dengan cepat.

Penggemar fotografi memanfaatkan lenggangnya jalan raya untuk berfoto
Lenggangnya jalan raya dimanfaatkan penggemar fotografi melakukan eksperimen sreet photography (Foto: antaranews)

“Seperti misalnya orang lagi melaju sekitar 60 km per jam. Lalu tiba-tiba ada orang (lagi foto di tengah jalan), itu kan beresiko sekali,” ujar Nasir.

BACA JUGA: Dukung Polri, Umat Buddha Berharap Kondisi Ibu Kota Tak Lagi Mencekam

Rudiantara Kepada Warganet: Ini Lebaran, Jangan Bikin Dosa

Terakhir Kompol Nasir menjelaskan kalau fungsi jalan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Berswafoto tidak diatur di sana.

"Fungsi jalan yaitu sebagai lalulintas bagi kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor seperti sepeda atau gerobak, dan pejalan kaki. Diluar itu bukan merupakan fungsi jalan. Oleh karena itu bila ingin menggunakan jalan secara permanen diluar fungsi tersebut maka harus mendapatkan izin dari stake holder termasuk Polri," tutupnya.(Knu)

#Lalu LIntas #Jalan Protokol #Libur Lebaran #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta
Perbaikan dilakukan bertahap sejak Senin (1/9)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan