Berstatus Terdakwa dan Sempat Ditahan, Guru Honore Supriyani Akhirnya Bisa Ikut Tes PPPK


Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani (kanan). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)
MerahPutih.com - Kasus guru Supriyani tengah mendapatkan sorotan publik juga mendapat atensi dari Kapolri dan Jaksa Agung.
Saat ini perkara yang menimpa Supriyani itu telah ditangani untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, yang akan kembali dilaksanakan sidang putusan pada, Senin 25 November 2024 mendatang.
Hari ini, Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani jalani tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) online di Kota Kendari, dengan menyandang status terdakwa.
"Iya (tes PPPK), di Kendari online tesnya," kata Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan saat dihubungi di Kendari, Rabu (20/11).
Baca juga:
Kabar Baik dari Konsel, JPU Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
Dalam pelaksanaan tes PPPK di Kota Kendari, Supriyani akan ditemani oleh suami serta keluarganya.
"Ibu Supriyani saja dengan keluarganya," ujarnya.
Andri Darmawan mengungkapkan, dalam perkara yang melibatkan kliennya (Supriyani) dan keluarga Aipda Wibowo Hasyim atas dugaan penganiayaan anak di SDN 4 Baito itu masih sedang berproses dan belum menjatuhkan putusan terhadap Supriyani.
"Ibu Supriyani kan masih menjalani sidang , dan juga dia belum ada terbukti bersalah atau bagaimana," ungkap Andri Darmawan.
Ia berharap dalam tes PPPK yang dijalani Supriyani itu bisa diberikan kemudahan dan lolos menjadi PPPK. Sebab, Supriyani telah menjadi guru honorer di SDN 4 Baito 16 tahun lamanya.
"Saya berharap tes hari ini, Ibu Supriyani bisa lolos, karena sudah 16 tahun honor," harap Andri Darmawan.
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dilaporkan oleh keluarga Aipda Wibowo Hasyim atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap anaknya inisial D (8), yang masih duduk di sekolah dasar kelas 1, pada April 2024 lalu, yang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan viral di berbagai media sosial. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menag Ingatkan Tidak Gampang Jadi Seorang Guru, Harus Suci di Langit dan Bumi

Pemerintah Ajukan Kenaikan Tunjangan Guru Honorer Jadi Rp500 Ribu per Bulan

Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya

Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya

Heboh! Fenomena Para Istri di Blitar Ramai-Ramai Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK

Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Syarat dan Formasi Lengkap

Pahami Kode-Kode Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Jangan Sampai Salah!

Guru PPPK Apresiasi Skema Baru Tunjangan Era Prabowo: Sangat Membantu

Berikut Cara Cek Pengumuman Kelolosan Pekerja Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap 2

Asik Nih! Duit Bantuan Bagi Guru Honorer Dipastikan Cair di Juli 2025
