Bersama Pusat, Pemprov DKI Rampungkan Penataan Empat Stasiun

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 02 Juni 2020
Bersama Pusat, Pemprov DKI Rampungkan Penataan Empat Stasiun

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafri Liputo memberikan keterangan pers terkait penataan di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI melalui PT MRT Jakarta dan PT Kereta Api Indonesia telah merampungkan penataan kawasan empat stasiun, yaitu Stasiun Juanda, Senen, Tanah Abang, dan Stasiun Sudirman. Uji coba pun akan dilakukan secara bertahap.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menyampaikan, uji coba telah dilakukan terlebih dahulu untuk kawasan Stasiun Juanda pada 11 Maret lalu. Kemudian Stasiun Tanah Abang mulai hari ini, 2 Juni 2020, sampai dengan peresmian.

Baca Juga:

Ketua MPR Sebut Jakarta Belum Layak Diberlakukan New Normal

Sedangkan Stasiun Pasar Senen uji coba dimulai besok, 3 Juni 2020, dan Stasiun Sudirman mulai tanggal 5 Juni 2020 hingga dengan peresmian.

"Sebelumnya juga telah dilaksanakan sosialisasi secara langsung kepada para pengemudi angkutan umum di sekitar kawasan Stasiun Tanah Abang, para operator angkutan umum, dan para penumpang," kata Syafrin di Jakarta Selasa (2/6).

Kawasan penataan integrasi antarmoda Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Kawasan penataan integrasi antarmoda Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Lebih lanjut, Syafrin mengungkapkan, pelaksanaan uji coba ini dimaksudkan untuk mengevaluasi dan memonitor konsep integrasi antar moda yang menjadi tujuan penataan Kawasan Stasiun. Sehingga, segala sesuatunya bisa diperbaiki sebelum dilakukan peresmian, agar penataan optimal.

"Tujuan utama penataan kawasan stasiun adalah mengintegrasikan seluruh moda yang ada di kawasan stasiun, sehingga pergerakan penumpang menerus baik, dari KRL ke angkutan lanjutan ataupun sebaliknya dari angkutan lanjutan ke KRL," terang dia.

Selain itu, kata dia, dilakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas agar lalu lintas di sekitar stasiun lebih lancar.

"Jadi, keunggulan dari penataan kawasan stasiun ini, khususnya di Stasiun Tanah Abang, adalah integrasi di mana seluruh kegiatan naik-turun penumpang dilaksanakan di dalam area stasiun (area transit), sehingga tidak menimbulkan permasalahan lalu lintas di sekitarnya," terang Syafrin.

Baca Juga:

Pimpinan KPK Bantah Nurhadi Selama Buron Dijaga Anggota Polri

Penataan kawasan stasiun ini merupakan langkah awal perwujudan penyelenggaraan transportasi terintegrasi antara pemerintah pusat dengan Pemda DKI. Penataan dilakukan dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam bertransportasi.

Fasilitas yang dihadirkan dalam penataan ini, di antaranya penurunan dan pengambilan penumpang (drop off-pick up) ojek online, area parkir sementara ojek pangkalan, tempat pemberhentian sementara (lay-by) Bajaj, plaza pedestrian untuk pejalan kaki, halte bus Transjakarta sebagai fasilitas integrasi, serta perlengkapan transit. (Asp)

Baca Juga:

Pastikan Sikap Disiplin Sebelum Memulai Aktivitas di Masa Pandemi

#Dishub DKI Jakarta #Virus Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
3 Stasiun LRT Jakarta Belum Layani Penumpang, Dishub: Secepatnya Digunakan
Tiga stasiun LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai belum melayani penumpang. Dishub DKI menyebut operasional akan dilakukan secepatnya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
3 Stasiun LRT Jakarta Belum Layani Penumpang, Dishub: Secepatnya Digunakan
Indonesia
Indonesia vs Singapura di GBK, Cek Rute Alternatif dan Lokasi Parkir yang Disiapkan
Dishub DKI menyiagakan 80 petugas dan 10 kantong parkir saat Indonesia vs Singapura di GBK. Simak rute alternatif dan kapasitas parkirnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Indonesia vs Singapura di GBK, Cek Rute Alternatif dan Lokasi Parkir yang Disiapkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Aturan Baru, Tarif Parkir di Jakarta Rp 60 Ribu Per Jam
Beredar unggahan yang menyebut tarif parkir mobil di Jakarta kini menjadi Rp 60 ribu per jam. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Aturan Baru, Tarif Parkir di Jakarta Rp 60 Ribu Per Jam
Indonesia
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Diketahui, tarif parkir di Jakarta diusulkan mengalami penyesuaian.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Indonesia
HUT RI ke-81 di Istana 17 Agustus, Ada 21 Lokasi Parkir dan Tarif Transportasi Rp 8
HUT RI ke-81 di Istana Negara pada 17 Agustus 2026 didukung 21 lokasi parkir dengan 20.578 SRP serta tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Rp 8.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
HUT RI ke-81 di Istana 17 Agustus, Ada 21 Lokasi Parkir dan Tarif Transportasi Rp 8
Indonesia
Rekayasa Lalu Lintas HUT RI ke-81 di Jakarta 17 Agustus 2026, Ini Rute Alternatifnya
Dishub DKI menyiapkan rekayasa lalu lintas saat HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026. Simak jadwal pengalihan dan rute alternatif di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Rekayasa Lalu Lintas HUT RI ke-81 di Jakarta 17 Agustus 2026, Ini Rute Alternatifnya
Indonesia
CFD Bundaran HI 9 Agustus: Dishub DKI Luncurkan Call Center, Pelopor Kita Jakarta, dan Rute Baru Transjakarta
Dishub DKI meluncurkan Call Center 1500813, Pelopor Kita Jakarta, dan rute Transjakarta HBKB Ancol saat CFD Bundaran HI 9 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
CFD Bundaran HI 9 Agustus: Dishub DKI Luncurkan Call Center, Pelopor Kita Jakarta, dan Rute Baru Transjakarta
Indonesia
Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp 15.000 Mulai 1 September 2026
Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 15.000 mulai 1 September 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp 15.000 Mulai 1 September 2026
Indonesia
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 mm (4,2 meter).
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Indonesia
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Salah satu fasilitas yang telah tersedia berada di Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagai selter bagi pengemudi.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Bagikan