MerahPutih.com - Surat penghentian penyidikan perkara (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap mengacu pada syarat-syarat yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan batas waktu penyidikan paling lama dua tahun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan syarat tambahan.
Baca Juga:
Ketua KPK Tanggapi Penangkapan Pelaku Penyerangan Novel Baswedan
"Ketentuan batas waktu penyidikan paling lama dua tahun bukan syarat satu-satunya yang dapat dijadikan alasan SP3 oleh penyidik atau penuntut umum KPK, melainkan sebagai syarat tambahan di sampaing syarat-syarat SP3 sebagaimana sudah diatur di dalam Pasal 109 Ayat 2 KUHAP," ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/12).
Petrus mendorong agar penyidik KPK lebih baik bekerja keras atau maksimal pada tahap penyelidikan hingga sebuah perkara tindak pidana korupsi benar-benar matang dan memenuhi syarat formil dan materiel penuntutan.
Hal ini untuk mencegah perkara yang tidak matang dilanjutkan ke tahapan penyidikan.
"Apalagi pada tahap penyelidikan tidak mengenal batas waktu paling lama dua tahun seperti penyidikan," tandas dia.
Selain itu, kata Petrus, penyidik KPK harus benar-benar diisi orang-orang pilihan yang profesional. Menurut dia, penyidik-penyidik KPK bukanlah orang-orang titipan dari oknum atau kelompok tertentu sebagaimana rumor yang beredar.
"Dengan demikian, ketika sebuah penyelidikan perkara hendak ditingkatkan ke penyidikan, maka penyidik hanya mempertajam hasil penyelidikan untuk segera dilimpahkan ke penuntutan," kata dia.
Petrus mengakui penyidik KPK berpeluang mengobral SP3. Pasalnya, SP3 ini sangat bergantung kepada pertimbangan subjektif penyidik atau penuntut umum. Karena itu, dia berharap sinergi dalam arti positif antara penyidik/penuntut umum dengan Dewan Pengawas KPK harus tetap terjaga agar berada dalam satu nafas dan satu semangat yaitu memberantas korupsi secara cepat.
Baca Juga:
"Apalagi, penggunaan wewenang mengeluarkan SP3 tidak berada di bawah domain izin dari Dewan Pengawas. Ini berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang SP3 untuk tujuan politis melalui jalan kriminalisasi guna menjegal lawan politik atau motif ekonomi dengan pertimbangan toh setelah dua tahun akan di-SP3-kan," ujar Petrus
Petrus mengatakan, terdapat tiga syarat SP3 yang diatur dalam Pasal 109 Ayat 2 KUHAP, yakni tidak cukup bukti, peristiwa yang disidik bukan tindak pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia, perkara nebis in idem, kedaluwarsa, dan perkaranya dicabut lantaran delik aduan.
"Nah, akan menjadi persoalan jika syarat dua tahun penyidikan dipenuhi sebagaimana diatur UU KPK, sementara syarat SP3 dalam KUHAP tidak terpenuhi. Hal ini akan menjadi multitafsir dan bisa berujung pada praperadilan. Karena itu, dianjurkan agar syarat-syarat di UU KPK dan KUHAP harus dipenuhi baru mengeluarkan SP3," jelas dia. (Knu)
Baca Juga:
Berada Dalam Kendali Presiden Jokowi, KPK Tak Bisa Lagi Independen