Berlaku Seluruh Indonesia, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus


Ilustrasi kendaraan bermotor. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Biaya bea balik nama kendaraan bekas sudah dihapus. Hal ini seperti disampaikan dalam akun Instagram humaspajakjakarta.
“Bea Balik Nama kendaraan Bermotor untuk kendaraan bekas/seken sudah bukan objek pajak, alias tidak perlu dibayarkan. Jelas lebih untung karena tinggal bayar biaya-biaya lainnya," demikian dalam akun tersebut, dikutip Jumat (28/2).
Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.
Baca juga:
Sampai Akhir November Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 Digratiskan
"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan
bekas) bukan merupakan objek BBNKB," demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022
Kendati demikian, biaya balik nama kendaraan tak serta merta gratis. Masih ada empat komponen pajak yang tetap harus dibayarkan.
Dikutip laman Instagram Bapenda Jakarta, empat komponen pajak yang tetap harus dibayar yaitu: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Bayar Administrasi STNK, Bayar Administrasi TNKB.
Untuk PKB, besarannya tentu menyesuaikan kendaraan. Pun demikian dengan SWDKLLJ, tergantung golongan kendaraan. Tarif tertingginya Rp 163 ribu.
Untuk biaya penerbitan STNK juga berbeda, motor kena biaya Rp 100 ribu sedangkan roda empat atau lebih biayanya Rp 200 ribu. Terakhir ada biaya administrasi TNKB sebesar Rp 100 ribu.
Baca juga:
Pendapatan Pajak Jakarta Menurun, Imbas Kebijakan Efisiensi Anggaran
Penghapusan BBNKB akan meringankan beban dan menguntungkan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial.
Dengan penghapusan BBNKB, harapannya bisa menaikkan transparansi dalam proses jual beli kendaraan bekas. Kebijakan ini juga harapannya bisa dapat mendorong peningkatan penjualan mobil bekas.
Sehingga, masyarakat punya pilihan yang lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan akan kendaraan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bikin Inovasi Baru, Oli Full Synthetic untuk Motor Matic Kini Hadir dengan Standar API SN

Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan

Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini

14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax

DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar

Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor

Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat

Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?

Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan
