Berlaku Seluruh Indonesia, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus
Ilustrasi kendaraan bermotor. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Biaya bea balik nama kendaraan bekas sudah dihapus. Hal ini seperti disampaikan dalam akun Instagram humaspajakjakarta.
“Bea Balik Nama kendaraan Bermotor untuk kendaraan bekas/seken sudah bukan objek pajak, alias tidak perlu dibayarkan. Jelas lebih untung karena tinggal bayar biaya-biaya lainnya," demikian dalam akun tersebut, dikutip Jumat (28/2).
Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.
Baca juga:
Sampai Akhir November Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 Digratiskan
"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan
bekas) bukan merupakan objek BBNKB," demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022
Kendati demikian, biaya balik nama kendaraan tak serta merta gratis. Masih ada empat komponen pajak yang tetap harus dibayarkan.
Dikutip laman Instagram Bapenda Jakarta, empat komponen pajak yang tetap harus dibayar yaitu: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Bayar Administrasi STNK, Bayar Administrasi TNKB.
Untuk PKB, besarannya tentu menyesuaikan kendaraan. Pun demikian dengan SWDKLLJ, tergantung golongan kendaraan. Tarif tertingginya Rp 163 ribu.
Untuk biaya penerbitan STNK juga berbeda, motor kena biaya Rp 100 ribu sedangkan roda empat atau lebih biayanya Rp 200 ribu. Terakhir ada biaya administrasi TNKB sebesar Rp 100 ribu.
Baca juga:
Pendapatan Pajak Jakarta Menurun, Imbas Kebijakan Efisiensi Anggaran
Penghapusan BBNKB akan meringankan beban dan menguntungkan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial.
Dengan penghapusan BBNKB, harapannya bisa menaikkan transparansi dalam proses jual beli kendaraan bekas. Kebijakan ini juga harapannya bisa dapat mendorong peningkatan penjualan mobil bekas.
Sehingga, masyarakat punya pilihan yang lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan akan kendaraan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pengundian Akhir Program Mobil Lubricants 2025: Partisipasi Konsumen Capai Puncaknya
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
5 Fasilitas yang Bisa Dinikmati Pengunjung GJAW 2025, Ada Food Point hingga Shuttle Bus Gratis!
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum