Berlaku Seluruh Indonesia, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 28 Februari 2025
Berlaku Seluruh Indonesia, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus

Ilustrasi kendaraan bermotor. (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Biaya bea balik nama kendaraan bekas sudah dihapus. Hal ini seperti disampaikan dalam akun Instagram humaspajakjakarta.

“Bea Balik Nama kendaraan Bermotor untuk kendaraan bekas/seken sudah bukan objek pajak, alias tidak perlu dibayarkan. Jelas lebih untung karena tinggal bayar biaya-biaya lainnya," demikian dalam akun tersebut, dikutip Jumat (28/2).

Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.

Baca juga:

Sampai Akhir November Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 Digratiskan

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan

bekas) bukan merupakan objek BBNKB," demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022

Kendati demikian, biaya balik nama kendaraan tak serta merta gratis. Masih ada empat komponen pajak yang tetap harus dibayarkan.

Dikutip laman Instagram Bapenda Jakarta, empat komponen pajak yang tetap harus dibayar yaitu: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Bayar Administrasi STNK, Bayar Administrasi TNKB.

Untuk PKB, besarannya tentu menyesuaikan kendaraan. Pun demikian dengan SWDKLLJ, tergantung golongan kendaraan. Tarif tertingginya Rp 163 ribu.

Untuk biaya penerbitan STNK juga berbeda, motor kena biaya Rp 100 ribu sedangkan roda empat atau lebih biayanya Rp 200 ribu. Terakhir ada biaya administrasi TNKB sebesar Rp 100 ribu.

Baca juga:

Pendapatan Pajak Jakarta Menurun, Imbas Kebijakan Efisiensi Anggaran

Penghapusan BBNKB akan meringankan beban dan menguntungkan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial.

Dengan penghapusan BBNKB, harapannya bisa menaikkan transparansi dalam proses jual beli kendaraan bekas. Kebijakan ini juga harapannya bisa dapat mendorong peningkatan penjualan mobil bekas.

Sehingga, masyarakat punya pilihan yang lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan akan kendaraan. (Knu)

#Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor #Pajak #Kendaraan Bermotor
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Program diskon pajak PBB-P2 dan BPHTB berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026 bagian dari perayaan HUT ke-33 Kota Tangerang
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Indonesia
Pemerintah Belum Putuskan Insentif Bagi Industri Otomotif, Fokus Kembangkan Mobil Nasional
Terkait usulan lanjutan dari Kementerian Perindustrian, Airlangga menyebut pembahasan masih difokuskan pada kajian yang lebih mendasar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Pemerintah Belum Putuskan Insentif Bagi Industri Otomotif, Fokus Kembangkan Mobil Nasional
Indonesia
Pasar Kendaraan Listrik Terancam Stagnasi, Perlu Insentif Baru
saat ini terjadi kekosongan regulasi setelah berakhirnya pembebasan bea masuk mobil listrik impor utuh (completely built up/CBU)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Pasar Kendaraan Listrik Terancam Stagnasi, Perlu Insentif Baru
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Perusahaan baja yang terduga menunggak pajak itu berasal dari negara yang berbeda. Selain China, Purbaya menyebut juga ada perusahaan yang berasal dari Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Indonesia
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Penggeledahan kantor DJP Kemenkeu dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam mengusut kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Indonesia
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Rosmauli menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Pajak tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Indonesia
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
KPK menyita barang bukti logam mulia, uang rupiah, dan valas dari OTT sejumlah pegawai Kanwil Pajak Jakut.
Wisnu Cipto - Minggu, 11 Januari 2026
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
Indonesia
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
OTT KPK mengamankan delapan orang yang terdiri atas empat pegawai DJP dan empat wajib pajak (WP) dari pihak swasta.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
Bagikan