Berlaku Juli 2024, 7 Daerah Wajibkan Pemohon SIM Punya BPJS Kesehatan
Sosialisasi pembuatan SIM wajib anggota BPJS. (Foto: humas Polri)
MerahPutih.com - Syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin bertambah. Masyarakat yang akan membuat SIM kini harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan peraturan ini diuji coba di sejumlah daerah. Seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di tujuh wilayah kepolisian daerah,” ujar Faisal di Jakarta Selatan dikutip, Selasa (4/6).
Baca juga:
BPJS Kesehatan Bakal Ubah Tarif dan Iuran Menyesuaikan Kelas Rawat Inap Standar
Fasal menuturkan, aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
“Aturan tersebut menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan,” jelas Faisal.
Pemerintah berdalih, kebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat. Malah justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.
Baca juga:
SIM Indonesia Berlaku di Negara ASEAN Mulai Juni 2025
Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono.
Dia menjelaskan, implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.
“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat),” jelas Nunung.
Dia menuturkan, aturan ini jugamemastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif.
“Karena prinsip dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini kan gotong royong,” ungkap Nunung.
Baca juga:
Mulai Terapkan AI, BPJS Kesehatan Akui Masih Terkendala SDM
Bahkan, jamin Nunung, kedepannya tak ada pengurangan kualitas pelayanan dalam program BPJS kedepannya.
“Tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” tutup Nunung. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Berlangsung Hari ini, Sasar Pengendara di Bawah Umur dan Gunakan Gadget saat Berkendara
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Mantan Ajudan Jokowi Pimpin Humas Mabes Polri
'Gorengan' Saham Bikin IHSG Anjlok, Bareskrim Polri Bergerak Cari Unsur Pidana
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Cak Imin Janjikan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN Segera Terwujud
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi