Berlaku Juli 2024, 7 Daerah Wajibkan Pemohon SIM Punya BPJS Kesehatan


Sosialisasi pembuatan SIM wajib anggota BPJS. (Foto: humas Polri)
MerahPutih.com - Syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin bertambah. Masyarakat yang akan membuat SIM kini harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan peraturan ini diuji coba di sejumlah daerah. Seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di tujuh wilayah kepolisian daerah,” ujar Faisal di Jakarta Selatan dikutip, Selasa (4/6).
Baca juga:
BPJS Kesehatan Bakal Ubah Tarif dan Iuran Menyesuaikan Kelas Rawat Inap Standar
Fasal menuturkan, aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
“Aturan tersebut menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan,” jelas Faisal.
Pemerintah berdalih, kebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat. Malah justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.
Baca juga:
SIM Indonesia Berlaku di Negara ASEAN Mulai Juni 2025
Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono.
Dia menjelaskan, implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.
“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat),” jelas Nunung.
Dia menuturkan, aturan ini jugamemastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif.
“Karena prinsip dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini kan gotong royong,” ungkap Nunung.
Baca juga:
Mulai Terapkan AI, BPJS Kesehatan Akui Masih Terkendala SDM
Bahkan, jamin Nunung, kedepannya tak ada pengurangan kualitas pelayanan dalam program BPJS kedepannya.
“Tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” tutup Nunung. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya
