Berlaku Juli 2024, 7 Daerah Wajibkan Pemohon SIM Punya BPJS Kesehatan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Juni 2024
Berlaku Juli 2024, 7 Daerah Wajibkan Pemohon SIM Punya BPJS Kesehatan

Sosialisasi pembuatan SIM wajib anggota BPJS. (Foto: humas Polri)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin bertambah. Masyarakat yang akan membuat SIM kini harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan peraturan ini diuji coba di sejumlah daerah. Seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di tujuh wilayah kepolisian daerah,” ujar Faisal di Jakarta Selatan dikutip, Selasa (4/6).

Baca juga:

BPJS Kesehatan Bakal Ubah Tarif dan Iuran Menyesuaikan Kelas Rawat Inap Standar

Fasal menuturkan, aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

“Aturan tersebut menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan,” jelas Faisal.

Pemerintah berdalih, kebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat. Malah justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Baca juga:

SIM Indonesia Berlaku di Negara ASEAN Mulai Juni 2025

Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono.

Dia menjelaskan, implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat),” jelas Nunung.

Dia menuturkan, aturan ini jugamemastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif.

“Karena prinsip dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini kan gotong royong,” ungkap Nunung.

Baca juga:

Mulai Terapkan AI, BPJS Kesehatan Akui Masih Terkendala SDM

Bahkan, jamin Nunung, kedepannya tak ada pengurangan kualitas pelayanan dalam program BPJS kedepannya.

“Tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” tutup Nunung. (knu)

#Polri #BPJS Kesehatan #Sim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus
Prahara Agustus itu merujuk kepada rangkaian kerusuhan pada 25 Agustus, kemudian 28—30 Agustus 2025 di Jakarta dan kota-kota lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 37 menit lalu
Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus
Lifestyle
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online
Skrining BPJS Kesehatan adalah pemeriksaan awal yang dirancang untuk mengetahui riwayat kesehatan peserta JKN-KIS
ImanK - Senin, 08 September 2025
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online
Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Indonesia
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Sekarang situasi politiknya juga sudah beda, terus juga keterbukaan informasi juga sudah sangat luas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Indonesia
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Apabila melanggar, tentunya boleh untuk membubarkan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Indonesia
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
YLBHI juga mengecam pembatasan akses informasi dengan melarang media meliput dan mematikan konten live di platform seperti TikTok.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
Indonesia
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Institusi Polri terus menjadi sorotan pasca penanganan demonstrasi beberapa hari terakhir yang dianggap represif hingga memakan korban jiwa.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Indonesia
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Ada anggota Polri yang mengalami cedera berat di bagian kepala hingga harus menjalani operasi
Dwi Astarini - Senin, 01 September 2025
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Indonesia
Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat
Hal ini dikatakan Prabowo usai menjenguk polisi yang cedera di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat
Indonesia
3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya
Sebanyak 387 orang telah dipulangkan, 55 orang telah ditetapkan tersangka, dan 2.753 dalam tahap pemeriksaan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (1/9).
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya
Bagikan