Merahputih.com - Polres Bogor langsung memperbaiki berkas kasus dugaan penistaan agama oleh SM (52), wanita yang membawa masuk anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Saat ini berkas masih dilakukan penelitian, sehubungan adanya pengembalian berkas (P18, P19) pada 24 Juli 2019 kepada penyidik. Terdapat kekurangan yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik," ujar Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, Rabu (31/7).
Baca Juga: Imbauan Sejuk JK Tentang Insiden Ibu Bawa Anjing Masuk Masjid
Penelitian itu dilakukan penyidik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengembalikan berkas kasus tersebut pada 24 Juli 2019. Berkas perkara bernomor BP/72/VII/2019/RESKRIM diserahkan tanggal 11 Juli 2019 ke Kejari Kabupaten Bogor sebelum dikembalikan ke penyidik dari Polres Bogor.
Pengembalian berkas ini menuai reaksi dari Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya. Sekretaris Jenderal FUI Bogor Raya, Muhammad Al Khaththath meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengeluarkan fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh SM.
"Memang lazimnya fatwa MUI diperlukan oleh pihak kepolisian, pengadilan bahkan kejaksaan seperti kasus Ahok. Jadi dari awal memang laporan seolah-olah tidak diterima oleh Mabes Polri,” kata Al Khaththath.
Baca Juga: Cara Anjing Nyatakan Rasa Sayang pada Pemiliknya
Menanggapi hal itu, Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji, sebagaimana dikutip Antara, mengaku akan merumuskan fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/6/)
"Nanti kita ada rapat komisi fatwa internal, janji kita tadi itu atas masukan (dari FUI Bogor Raya)," ujarnya. (*)