Berkas Tiga Tersangka Saracen Dilimpahkan ke Kejagung
Tiga tersangka sindikat Saracen, penebar berita bohong bernuansa SARA di media sosial. Foto: Ist
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas dan tiga tersangka kasus Saracen yang telah dinyatakan lengkap (P-21) ke Kejaksaan Agung.
Berkas ketiga tersangka yang sudah lengkap tersebut, yakni Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsing (SRN), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH).
"Yang tiga orang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Fadil Imran di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Selasa (17/10).
Sementara itu, berkas dua tersangka lainnya, Jasriadi dan Asma Dewi, masih menunggu informasi dari Kejaksaan yang menyatakan P-21. Saat ditanya pihak yang memberikan dana kepada Asma Dewi, Fadil mengatakan bahwa semua fakta akan diungkap dalam persidangan.
"Di sana (sidang) akan terlihat semua. Persidangan di Indonesia kan terbuka. Petanya seperti apa?" ujar Fadil seperti dikutip Antara.
Asma Dewi diisukan memberikan dana senilai Rp75 juta kepada Bendahara Saracen. Kendati demikian, baik Asma Dewi maupun kelompok Jasriadi itu tidak mengakui tindakan tersebut.
Dalam kasus penyebaran konten ujaran kebencian dan berita bohong di jejaring sosial Facebook, Saracen, polisi telah menangkap empat tersangka, yakni Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsih (SRN), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH). Mereka adalah pengelola Saracen.
Selain itu, penyidik Bareskrim juga menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Asma Dewi yang diduga terkait dengan Saracen, lantaran Asma Dewi diduga mentransfer dana Rp75 juta kepada anggota Saracen.
Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom.
Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan