Berkas Perkara Sudah P21, Jonru Siap Disidang


Jonru Ginting (tengah) usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Berkas perkara tersangka aktivis media sosial Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting telah dinyatakan lengkap alias P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, semua barang bukti terkait perkara ini juga dilimpahkan.
Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyelesaikan penyidikan tersangka ujaran kebencian, Jonru Ginting.
"Berkasnya sudah lengkap alias P21," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta di kantornya, Jakarta, Selasa (28/11).
Adi menambahkan, kasus ini akan segera ditindaklanjuti pihak Kejaksaan.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Jonru dan barang bukti kejahatannya siang ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sebelumnya, Kejati DKI mengembalikan berkas perkara Jonru karena kurang lengkap. Namun, Argo menegaskan kali ini semua kekurangan telah dilengkapi.
"Ada beberapa dari Kejaksaan yang meminta tambahan keterangan saksi ahli kemudian ada juga keterangan dari tersangka yang masih kurang, ada satu dua pertanyaan," jelas Argo. (Ayp)
Baca juga berita sebelumnya terkait kasus Jonru di: Kurang Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Jonru Ginting
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang

Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook

Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024

PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib

Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi

Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah

Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara

Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
