Berkas Perkara Sudah P21, Jonru Siap Disidang

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 28 November 2017
Berkas Perkara Sudah P21, Jonru Siap Disidang

Jonru Ginting (tengah) usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Berkas perkara tersangka aktivis media sosial Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting telah dinyatakan lengkap alias P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, semua barang bukti terkait perkara ini juga dilimpahkan.

Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyelesaikan penyidikan tersangka ujaran kebencian, Jonru Ginting.

"Berkasnya sudah lengkap alias P21," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta di kantornya, Jakarta, Selasa (28/11).

Adi menambahkan, kasus ini akan segera ditindaklanjuti pihak Kejaksaan.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Jonru dan barang bukti kejahatannya siang ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sebelumnya, Kejati DKI mengembalikan berkas perkara Jonru karena kurang lengkap. Namun, Argo menegaskan kali ini semua kekurangan telah dilengkapi.

"Ada beberapa dari Kejaksaan yang meminta tambahan keterangan saksi ahli kemudian ada juga keterangan dari tersangka yang masih kurang, ada satu dua pertanyaan," jelas Argo. (Ayp)

Baca juga berita sebelumnya terkait kasus Jonru di: Kurang Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Jonru Ginting

#Jonru #Kombes Argo Yuwono #Ujaran Kebencian
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Satu tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang ini dilaporkan atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Indonesia
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Bawaslu ungkap banyak ujaran kebencian Pilkada 2024 ditemukan di Facebook.
Soffi Amira - Jumat, 13 September 2024
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Indonesia
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Polri mewanti-wanti maraknya akun palsu di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang. Pada pengalaman Pemilu 2019, akun-akun anonim tersebut sering kali membuat ujaran kebencian hingga SARA.
Mula Akmal - Jumat, 02 Juni 2023
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Indonesia
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
PSI Kota Solo melaporkan pemilik akun Twitter Klasik Pianda (@p40812) ke Polresta Surakarta, Senin (29/5).
Zulfikar Sy - Selasa, 30 Mei 2023
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
Indonesia
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Laporan tersebut dipicu cuitan tak senonoh tentang Selvi Ananda yang merupakan istri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Zulfikar Sy - Senin, 29 Mei 2023
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Indonesia
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
BRIN akan menggelar sidang etik buntut komentar ancaman bernada SARA yang dilontarkan APH kepada Muhammadiyah itu, Rabu (26/4).
Zulfikar Sy - Rabu, 26 April 2023
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
Indonesia
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 April 2023
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Indonesia
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Edi Mulyadi dijatuhkan vonis tujuh bulan 15 hari penjara akibat ucapannya yang menyinggung warga Kalimantan.
Zulfikar Sy - Senin, 12 September 2022
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Bagikan