Berkas Perkara diserahkan ke Jaksa, Tersangka Kasus Impor Ditahan di Rutan Pekanbaru


Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Dok/Jaksa Menyapa
MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP), kini sudah memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja melimpahkan berkas perkara tersangka ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diadili. Satu tersangka itu adalah Direktur PT SMIP berinisial RD.
"Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka RD selaku Direktur PT SMIP kepada JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/7).
Harli mengatakan, barang bukti terkait RD belum dilimpahkan. Alasannya, karena barang bukti tersebut masih dipergunakan untuk berkas perkara atas tersangka lain yaitu RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021.
Baca juga:
Sidang 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Dibagi Jadi 6 Berkas Perkara
Harli menyebutkan, setelah dilimpahkan RD langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.
"Setelah dilakukan tahap II, tim jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," jelas Harli.
Pada kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021 diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
Kemudian, RD mengganti karung kemasan seolah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Baca juga:
Satgas Gerebeg Gudang Barang Impor Ilegal Senilai Rp 40 Miliar
Tindakan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan serta Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Lalu, ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
RD dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo.
Kemudian, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

10 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Ada yang Masih di Bawah Umur

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat

Pengacara Pelaku Bongkar Skenario Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah, Gubernur Kalbar Ria Norsan Ditetapkan Tersangka?
