Berkas Perkara diserahkan ke Jaksa, Tersangka Kasus Impor Ditahan di Rutan Pekanbaru
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Dok/Jaksa Menyapa
MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP), kini sudah memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja melimpahkan berkas perkara tersangka ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diadili. Satu tersangka itu adalah Direktur PT SMIP berinisial RD.
"Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka RD selaku Direktur PT SMIP kepada JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/7).
Harli mengatakan, barang bukti terkait RD belum dilimpahkan. Alasannya, karena barang bukti tersebut masih dipergunakan untuk berkas perkara atas tersangka lain yaitu RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021.
Baca juga:
Sidang 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Dibagi Jadi 6 Berkas Perkara
Harli menyebutkan, setelah dilimpahkan RD langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.
"Setelah dilakukan tahap II, tim jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," jelas Harli.
Pada kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021 diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
Kemudian, RD mengganti karung kemasan seolah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Baca juga:
Satgas Gerebeg Gudang Barang Impor Ilegal Senilai Rp 40 Miliar
Tindakan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan serta Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Lalu, ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
RD dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo.
Kemudian, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Penindakan ke Penjual Baju Thrifting Tidak Bakal Efektif, Harusnya Cegah di Pintu Masuk Impor
Fakta Baru Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Pelaku Pesan Bahan Peledak via Online
Pramono Belum tak Mau Buru-buru Cabut KJP Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Ayah dan 46 Teman Diperiksa, Kondisi Pelaku Sudah Sadar
Menkeu Purbaya Didesak Lindungi Produsen Food Tray Lokal dari Gempuran Produk Impor
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca