Berkas Perkara diserahkan ke Jaksa, Tersangka Kasus Impor Ditahan di Rutan Pekanbaru

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 26 Juli 2024
Berkas Perkara diserahkan ke Jaksa, Tersangka Kasus Impor Ditahan di Rutan Pekanbaru

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Dok/Jaksa Menyapa

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP), kini sudah memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja melimpahkan berkas perkara tersangka ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diadili. Satu tersangka itu adalah Direktur PT SMIP berinisial RD.

"Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka RD selaku Direktur PT SMIP kepada JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/7).

Harli mengatakan, barang bukti terkait RD belum dilimpahkan. Alasannya, karena barang bukti tersebut masih dipergunakan untuk berkas perkara atas tersangka lain yaitu RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021.

Baca juga:

Sidang 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Dibagi Jadi 6 Berkas Perkara

Harli menyebutkan, setelah dilimpahkan RD langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

"Setelah dilakukan tahap II, tim jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," jelas Harli.

Pada kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021 diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Kemudian, RD mengganti karung kemasan seolah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Baca juga:

Satgas Gerebeg Gudang Barang Impor Ilegal Senilai Rp 40 Miliar

Tindakan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan serta Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Lalu, ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

RD dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo.

Kemudian, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (knu)

#Produk Impor #Tersangka #Kejaksaan Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Tidak adanya aliran dana kepada tersangka bukanlah hal yang serta merta menggugurkan dakwaan.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Indonesia
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Kejagung memastikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
10 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Ada yang Masih di Bawah Umur
Polisi menetapkan 10 tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya. Namun, identitas para tersangka belum diungkapkan, termasuk motif penjarahan tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
10 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Ada yang Masih di Bawah Umur
Indonesia
Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Rekan bisnis Riza Chalid ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi minyak Pertamina. Sosok berinisial IP itu dilarang bepergian ke luar negeri.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo
Barang yang dititipkan berupa satu unit mobil jenis Toyota Alphard berwarna hitam.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo
Indonesia
Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat
Terpidana kasus ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri, dibebaskan bersyarat pada Selasa (26/8). Sebelumnya, ia divonis enam tahun penjara.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat
Indonesia
Pengacara Pelaku Bongkar Skenario Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Pelaku membongkar skenario penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI. Pembagian tugasnya berdasarkan beberapa kluster.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Pengacara Pelaku Bongkar Skenario Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Indonesia
Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah, Gubernur Kalbar Ria Norsan Ditetapkan Tersangka?
KPK akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Dalam kasus ini, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, juga diduga ikut terlibat.
Soffi Amira - Senin, 25 Agustus 2025
Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah, Gubernur Kalbar Ria Norsan Ditetapkan Tersangka?
Bagikan