Berikut Syarat Turis Asing Masuk ke Bali

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 11 Oktober 2021
Berikut Syarat Turis Asing Masuk ke Bali

Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan. (ANTARA/Youtube Sekretariat Presiden)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ada sejumlah syarat masuk bagi turis asing ke Bali seiring dengan dibukanya penerbangan internasional ke Pulau Dewata, 14 Oktober mendatang.

Dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (11/10), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, pembukaan Bali diharapkan mampu memulihkan ekonomi secara bertahap.

"Pembukaan penerbangan internasional ke Bali yang akan dilakukan pada pekan ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali secara bertahap yang masih jauh di bawah kondisi pra-pandemi," katanya.

Baca Juga:

Turis dari Enam Negara Ini Hanya Diperbolehkan Masuk ke Bali

Namun, sebagaimana arahan Presiden Jokowi, pembukaan Bali harus tetap dilakukan dengan hati-hati meski kasus COVID-19 telah melandai.

"Tetap RT (hitungan laju penyebaran virus corona) masih belum berada di bawah 1. Tapi kita berharap dalam minggu ini akan di bawah satu," imbuhnya, seperti dikutip Antara.

Luhut juga mengungkapkan, arahan Presiden Jokowi untuk memperketat protokol kedatangan di pintu-pintu masuk. Demikian pula manajemen karantina dan target capaian vaksinasi yang perlu dikejar.

"Di Bali hanya satu daerah yang perlu kita perbaiki, yaitu Gianyar yang sekarang vaksinasi lansianya baru sekitar 38 persen. Kami targetkan harus 40 persen dalam berapa hari ke depan," tuturnya.

Ilustrasi suasana di Pantai Sanur, Bali, sebelum penerapan pengaturan lalu lintas ganjil genap, Kamis (9/09/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha Ilustrasi suasana di Pantai Sanur, Bali, sebelum penerapan pengaturan lalu lintas ganjil genap, Kamis (9/09/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha
Ilustrasi suasana di Pantai Sanur, Bali, sebelum penerapan pengaturan lalu lintas ganjil genap, Kamis (9/09/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

Guna memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga memperketat persyaratan mulai dari syarat sebelum keberangkatan (pre-departure requirement), hingga syarat kedatangan (on arrival requirement).

Berikut adalah syarat prakedatangan, yaitu:

1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positifity rate di bawah 5 persen

2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan

3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris selain bahasa negara asal

4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100 ribu dolar AS dan mencakup pembiaayaan penanggungan COVID-19

5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Sementara itu, syarat kedatangan ditentukan sebagai berikut:

1. Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi,

2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, di mana pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang sudah direservasi.

"Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari. Lalu melakukan PCR pada hari ke-4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina," jelasnya.

Baca Juga:

Sukses di Pulau Jawa, Kemenkes Meminta Saran Untuk Vaksinasi Disabilitas di Luar Jawa Bali

Luhut menjelaskan, khusus WNI atau warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri, juga mendapat perlakukan untuk melakukan karantina selama 5 hari. Ketentuan 5 hari dilakukan lantaran kemungkinan penularan sudah semakin rendah di atas 5 hari.

"Kenapa 5 hari? Karena kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari. Jadi risikonya makin rendah," katanya. (*)

Baca Juga:

Gubernur Bali Hapus Kebijakan Ganjil Genap di Sanur dan Kuta

#Bali #COVID-19 #Turis Asing
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
5 Kabupaten/Kota di Bali Terendam Banjir, Dampak Siklon 93S
Hal ini seperti disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali.
Frengky Aruan - Selasa, 16 Desember 2025
5 Kabupaten/Kota di Bali Terendam Banjir, Dampak Siklon 93S
Indonesia
Perempuan WNA Tewas di Jimbaran Diduga Nekat Terobos Banjir Pakai Motor
Perempuan WNA itu diduga menerobos banjir di Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Badung saat hujan deras melanda Minggu kemarin
Wisnu Cipto - Senin, 15 Desember 2025
Perempuan WNA Tewas di Jimbaran Diduga Nekat Terobos Banjir Pakai Motor
Indonesia
Jasad WNA Perempuan Tanpa Baju Ditemukan di Gorong-Gorong Jimbaran Terseret Banjir
Jasad korban ditemukan masih mengenakan celana panjang hitam tanpa baju di gorong-gorong Jalan Krisnantara, kawasan Jimbaran.
Wisnu Cipto - Senin, 15 Desember 2025
Jasad WNA Perempuan Tanpa Baju Ditemukan di Gorong-Gorong Jimbaran Terseret Banjir
Indonesia
Artis Porno Bonnie Blue dan Rekan Prianya Dilarang Masuk NKRI 10 Tahun
Mereka tergabung dalam manajemen Bonnie Blue dan terbukti melakukan pelanggaran hukum serta penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Artis Porno Bonnie Blue dan Rekan Prianya Dilarang Masuk NKRI 10 Tahun
Indonesia
Imigrasi Bali Sita Paspor Artis Porno Bonnie Blue, Pakai Visa Turis untuk Kerja
Bonnie Blue masuk ke Indonesia melalui Bali pada 6 November 2025 menggunakan visa saat kedatangan (VoA) untuk kunjungan turis
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Imigrasi Bali Sita Paspor Artis Porno Bonnie Blue, Pakai Visa Turis untuk Kerja
Indonesia
Polisi Temukan Video Mesum di Ponsel Bonnie Blue Tapi Bukan Dibuat di Bali
Polisi menemukan video mesum di ponsel Tia Billingger, tetapi konten itu tidak terkait dengan aktivitas mereka di Bali.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Polisi Temukan Video Mesum di Ponsel Bonnie Blue Tapi Bukan Dibuat di Bali
Indonesia
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Jumat (12/12) besok, Tia Billingger (26) alias Bonnie Blue akan menjalani sidang pemeriksaan berita acara cepat atau tindak pidana ringan di PN Denpasar.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Indonesia
Cuma Syuting Reality Show di Bali, Artis Porno Bonnie Blue Akhirnya Bebas dari Bui
Polisi juga sudah melihat langsung isi video yang dibuat tim Bonnie Blue dan tidak ditemukan ada unsur pornografi.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Cuma Syuting Reality Show di Bali, Artis Porno Bonnie Blue Akhirnya Bebas dari Bui
Fun
DWP 2025 Bali: Line Up Lengkap, Jadwal, dan Harga Tiket Terbaru
DWP 2025 digelar di Bali pada 12–14 Desember dengan line up besar seperti Calvin Harris dan Skrillex. Berikut daftar lengkap artis dan harga tiket festival.
ImanK - Rabu, 10 Desember 2025
DWP 2025 Bali: Line Up Lengkap, Jadwal, dan Harga Tiket Terbaru
Indonesia
Pengusaha Desak Pemerintah Atur Airbnb, Bisa Contoh Singapura
Airbnb adalah lokapasar daring yang menyediakan layanan penyewaan kamar pribadi, apartemen, villa, hingga rumah secara harian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Pengusaha Desak Pemerintah Atur Airbnb, Bisa Contoh Singapura
Bagikan