MerahPutih.com - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman melaporkan bawahannya, Novel Baswedan ke pihak Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Melalui media surat elektronik atau e-mail, Aris menilai Novel telah menyudutkan dirinya. Laporan itu sudah diterima dan terdaftar dengan Nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tanggal 21 Agustus 2017.
Tidak sampai 24 jam, kasus tersebut di tingkat penyelidikan, penyidik langsung menaikkan status kasusnya menjadi penyidikan di hari yang sama.
Hal tersebut dibuktikan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/524/VIII/2017/Ditreskrimsus per tanggal 21 Agustus 2017. Cepatnya proses dari penyelidikan ke penyidikan dinilai merupakan hal wajar.
"Yang terpenting, kita ada klarifikasi dari yang dilaporkan dengan saksi-saksi. Kalau memang sudah terpenuhi dari gelar perkara, kenapa tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9).
Kemudian, pada 28 Agustus penyidik resmi mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No.B/11995/VIII/2017/Datro yang ditandatatanani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta.
Namun, dalam SPDP itutak disebutkan tersangka dalam kasus yang dilaporkan Aria Budiman.
Dalam SPDP hanya tertulis bahwa pada Senin tanggal 21 Agustus 2017 telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan dan atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP yang diketahui terjadi pada tanggal 14 Februari 2017 di Jakarta Selatan, dengan pelapor saudara Aris Budiman. (Ayp)
Baca berita terkait Novel Baswedan vs Brigjen Aris Budiman lainnya di: Penetapan Tersangka Novel Tinggal Tunggu Saksi