Berhasil Tangkap Nurhadi, KPK Klaim Terus Buru Harun Masiku
 Zulfikar Sy - Selasa, 02 Juni 2020
Zulfikar Sy - Selasa, 02 Juni 2020 
                Ilustrasi. (ANTARA News Sumsel/18)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Senin (1/6) malam. Pria yang keberadaannya misterius sejak lama itu ditangkap bersama menantunya Rezky Herbiyono (RH). Keduanya merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Namun, tim penyidik KPK masih “utang perkara”. Selain Nurhadi dan Rezky, juga masih terdapat sejumlah tersangka yang hingga kini masih buron. Salah satunya yakni politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Baca Juga:
Dikonfirmasi awak media soal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim lembaganya terus berusaha mencari dan menangkap buronan lain termasuk Harun Masiku. Meskipun begitu, ia tidak menyampaikan informasi mengenai perkembangan yang telah didapat dari proses pencarian tersebut.
"Tentang buronan lain KPK terus bekerja, karena itu kami sangat terbuka untuk mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO KPK lain termasuk dalam hal ini Harun Masiku," kata Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/6).
 
Menurut Ghufron terkait DPO lainnya, KPK telah belerja sama dengan penegak hukum lain seperti Polri serta kejaksaan. Menurut catatan, di antaranya yang buron yakni Hiendra Soenjoto, Samin Tan, Izil Azhar, Sjamsul Nursalim, dan istrinya Itjih Nursalim.
"Karena KPK tentu bekerja untuk rakyat Indonesia dan kami harap rakyat mendukung segala informasi keberadaan DPO tersebut. Termasuk penangkapan kemarin malam itu (Nurhadi dan Rezky), semua informasinya adalah informasi dari masyarakat yang memberikan kepercayaan kepada KPK," ujarnya.
Baca Juga:
Pimpinan KPK Bantah Nurhadi Selama Buron Dijaga Anggota Polri
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 9 Januari 2020. Kasus yang menjeratnya belakangan menjadi "aib" bagi KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri lantaran tidak bisa menangkapnya.
Harun, bersama tiga orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Ketiga orang itu ialah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina; dan kader PDIP, Saeful Bahri.
Harun diduga memberi suap kepada Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Keimas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. (Pon)
Baca Juga:
KPK Didesak Usut Keterlibatan Nurhadi di Kasus Eks Bos Lippo Eddy Sindoro
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
 
                      Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
 
                      KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
 
                      Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
 
                      KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
 
                      KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
 
                      Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
 
                      KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
 
                      Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
 
                      Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
 
                      




